Personel Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta tengah memeriksa barang bukti miras ilegal yang disita dari kamas kos BP di Tegalrejo Jebres Solo. Foto: Dok/Resta Ska

SURAKARTA (SUARABARU.IS) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta kembali berhasil mengungkap peredaran minuman keras (Miras) ilegal.

Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menahan BP (23) dan menyita puluhan liter miras jenis ciu dari kamar kos yang dihuni pelaku di Tegalrejo Jebres Solo.

“BP berikut barang bukti puluhan liter ciu berbagai jenis diamankan Selasa dini hari tadi,” kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutntak  SIK MSi  ketika dikonfirmasi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra Selasa (19/4/2022)

Kasat Samapta Polresta Surakarta mengungkapkan, penangkapan terhadap BP berkat adanya laporan masyarakat Tegalrejo Jebres.

Disebutkan, pada wilayah disebut terakhir yang kebanyakan berupa rumah kos,  sering terjadi transaksi jual beli minuman keras tradisional.

Informasi yang masuk segera ditindaklanjuti Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta dengan melakukan pengecekan sekaligus  penggeledahan di sebuah kamar kos sasaran.