Hasilnya, di kamar kos BP ditemukan puluhan liter ciu yang dikemas dalam botol plastic . Tak pelak lagi, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta.

“Dari penggeledahan yang berlangsung disita barang bukti delapan botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu, 11 botol air mineral ukuran 1.500 ml berisi ciu klutuk, dan satu botol air mineral ukuran 1.500ml berisi ciu oplosan,” jelas Kompol Dani Permana Putra.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan proses secara Tipiring.

Pelaku jual beli miras di Tegalrejo Jebres Solo tengah diperiksa petugas di Mapolresta Surakarta. Nampak diatas meja barang bukti miras illegal yang disita dari kamar kos pelaku

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi ketika diminta tanggapannya mengatakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran pekat, yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktik prostitusi merupakan program unggulan Polresta Surakarta dalam rangka mewujudkan kota Solo Bebas Pekat.

Sekaligus sebagai wujud dukungan Polresta Surakarta kepada Pemerintah kota Surakarta guna mewujudkan kota Solo yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat.

“Kami imbau kepada masyarakat kota Surakarta apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi dan Prostitusi agar segera menginformasikan atau melaporkan ke call center Tim Sparta Polresta Surakarta,” tandasnya.

Bagus Adji