MAGELANG (SUARABARU.ID) – Pemkot Magelang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberi apresiasi dan reward kepada masyarakat yang telah tertib membayar pajak daerah. Apresiasi itu diberikan pada gelaran Gebyar Pajak Daerah Tahun 2024 di Pendapa Pengabdian, beberapa hari lalu.
Kepala BPKAD Kota Magelang, Nanang Kristiyono menerangkan, masyarakat yang mendapat apresiasi dan reward terdiri atas warga yang tertib membayar PBB-P2, restoran, hotel, parkir dan hiburan.
Sedang kegiatan Gebyar Pajak Daerah 2024 sebagai stimulan dalam pencapaian penerimaan pajak daerah tahun 2024. Sekaligus sebagai apresiasi kepada masyarakat yang telah tertib membayar pajak.
“Termasuk juga sebagai sarana mempromosikan usaha bagi pelaku usaha restoran, hotel, parkir dan hiburan yang telah bersedia memasang alat monitoring transaksi,” ujarnya.
Dia menuturkan, gebyar pajak ini diwujudkan dalam pengundian doorprize untuk wajib pajak PBB-P2, jasa makanan/minuman, jasa perhotelan, jasa parki, dan jasa hiburan. Peserta yang mengikuti undian gebyar pajak ini untuk kategori wajib pajak PBB-P2 adalah yang telah membayar PBB terhitung dari 1 Januari 2024 hingga 30 September dengan jumlah sebagai 22.158 wajib pajak.
Kemudian wajib pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang telah mempunyai NPWP daerah dan telah melaporkan serta membayarkan pajak secara tertib, sampai pelaksanaan gebyar pajak sebanyak 221 wajib pajak.
Berikutnya masyarakat konsumen restoran, parkir, hotel dan hiburan yang telah mendaftar dengan cara mengunggah struk bayar melalui barcode yang tersedia di tempat yang telah terpasang alat monitoring pajak sejumlah 99 wajib pajak.
“Hadiah lumayan banyak, terdiri alat-alat elektronik seperti rice cooker, kipas angin hingga sepeda dan kulkas. Hadiah utamanya berupa sepeda motor,” katanya.
Nanang menyebutkan, selama kurun waktu empat tahun ini (2021-2024) total realisasi pajak daerah tumbuh hingga mencapai 52,57%,atau menjadi sebesar Rp 58.111.893.632 dari angka realisasi penerimaan pajak tahun 2021 yang sebesar Rp 38.088.697.858. Dihitung rata-rata pertumbuhan per tahun sebesar 16,03%.
Pertumbuhan ini, lanjutnya, mengindikasikan iklim usaha jasa di Kota Tidar semakin baik. Juga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak yang semakin meningkat.
“Selain itu, optimalisasi pemungutan dan pengelolaan pajak daerah juga yang semakin baik. Maka, kami sampaikan terima kasih kepada segenap masyarakat wajib pajak daerah yang telah berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” terangnya.
Nanang menambahkan, pembayaran pajak daerah Kota Magelang sudah dapat dilakukan secara nontunai melalui ATM, mobile banking, kantor pos, agen laku pandai, internet banking dan quick response code Indonesia standar (Qris)
khusus untuk nominal di bawah Rp 10 Juta. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui e-wallet seperti Gopay, OVO, Dana, Linkaja dan lainnya.
“Wajib pajak bisa mengakses informasi seputar pajak daerah ini di portal website kami. Termasuk informasi seputar objek tanah dan bangunan baik terkait lokasi objek, nilai jual objek pajak maupun zona nilai tanah,” imbuhnya. (Prokompimkotamgl)