blank
Jaksa Agung ST Burhanuddin.

JAKARTA (SUARABARU.ID) – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka ekspor minyak goreng. Salah satu tersangkanya adalah Dirjen Kementerian Perdagangan.

Dikutip dari suara.com (jaringan suarabaru.id) kasus itu merupakan dugaan penyelewengan fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO)

Pengumuman tersangka itu diumumkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin. Ada 4 tersangka.

Keempat tersangka itu diantaranya:

  • MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
  • SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
  • PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
  • Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW

Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

Tersangka telah perbuatan melawan hukum dibuktikan adanya 2 alat bukti yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin untuk fasilitas persetujuan ekspor.

Kedua, dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat. Yaitu, telah mendistriburiskan CPO dan RBD Olein dengan harga tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO).

Dia juga tidak mendistribusikan 20 persen dari ekspor CPO dan RBD Olein ke pasar dalam negeri sesuai ketentuan DMO

Tm-Ab