Saat rombongan pelapor berhasil disusul, kelompok terlapor melakukan intimidasi dengan memepet sepeda motor sasaran.
Tak hanya itu, dalam posisi mengendarai sepedamotor kelompok terlapor juga menendang para korban yang juga mengendarai motor.
Akibatnya salah satu anggota kelompok pelapor menabrak trotoar dan terjatuh didepan RSD Bagas Waras. Atas kejadian itu korban melapor ke Polres Klaten
Laporan yang masuk ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan serta akhirnya berhasil mengenaili jatidiri pelaku.
Petugas segera menangkap ARB dan BS berikut menyita barang bukti diantaranya dua unit sepeda motor AD 3240 JQ dan B7948 LU.
“Kedua tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Klaten. Perbuatan keduanya dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun penjara,” terang Wakapolres Kompol Sumiarta.