blank

JEPARA (SUARABARU.ID)- Sungguh malang nasib remaja cantik, sebut saja namanya Bunga. Remaja berusia  usia 14 tahun  ini dipaksa untuk melayani nafsu bejat, TM, 25 tahun penduduk Desa Karangaji , Kecamatan Kedung yang baru saja dikenalnya. Bunga adalah seorang pendatang. Ia   tinggal bersama orang tuanya yang mengontrak sebuah rumah kecil di sebuah desa di wilayah Kedung.

Saat ini tersangka TM telah mendekam di tahanan Mapolres Jepara. “Tersangka dikenai Pasal 81 dan atau pasal 82 UU nor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah wartawan di Jepara, Kamis (31/3/2022)

Menurut  AKP M. Fachrur Rozi, kronologi kejadian pada Senin (7/3) pukul 16.00 WIB Bunga diajak jalan temannya menggunakan sepeda motor. Saat itu temannya mengenalkan korban dengan tersangka,” jelasnya. Kemudian tersangka membujuk Bunga untuk jalan-jalan. Tanpa berfikir panjang, Bunga lantas membonceng kendaraan tersangka.

Di tengah perjalanan  TM membujuk Bunga  untuk melakukan hubungan layaknya suami istri ke gubug di areal persawahan wilayah Kecamatan Kedung, Jepara dengan iming-iming imbalan Rp. 50 ribu rupiah.  “Ketika korban menolak,  tersangka kemudian mengancam korban,” terang AKP M. Fachrur Rozi. Setelah peristiwa  itu korban diberi uang Rp 50 ribu dan diantar pulang oleh tersangka, tambahnya

Ia menjelaskan,  kejadian itu terungkap setelah korban mengadu kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka di tempat kerjanya di wilayah Kecamatan Tahunan, Jepara, Senin (21/3).

Kabid PPA DP3AP2KB Jepara, dr Fakhrudin menjelaskan fihaknya akan melakukan pendampingan dan memetakan kebutuhan korban. “Kami akan melakukan trauma healing serta investigasi sosial keluarga dan lingkungan setempat,” ujarnya.

Hadepe