MAGELANG (SUARABARU.ID) – Sebagai upaya meningkatkan kinerja pembinaan dan pengawasan tehadap notaris, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor).
Rakor tersebut terkait Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW), Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKN), dan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) kabupaten/kota, Selasa (8/2/2022).
Kegiatan tersebut berlangsung sehari penuh di Ballroom Atria Hotel Magelang dengan mengangkat tema ‘Teknis Tata Cara Pemeriksaan Notaris’.
Dalam kegiatan Rakor ini, mengundang 100 orang peserta, yang terdiri dari anggota MPW Provinsi Jawa Tengah, anggota MKN Wilayah Jateng, dan anggota MPD Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kota Salatiga, Kabupaten Boyolali, kabupaten dan Kota Magelang, serta MPD Kedu Selatan.
Mengutip laporan Ketua Panitia Penyelenggara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jateng Yosi Setyawan mengatakan, kegiatan ini untuk menyamakan persepsi para pihak yang berkepentingan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap notaris, serta upaya meningkatan sinergitas antara Majelis Pengawas Notaris dengan Majelis Kehormatan Notaris.
Menurut Yosi, tujuan dari Rakor ini untuk menyinkronkan pola dan strategi pemeriksaan antar Majelis Pengawas Daerah kabupaten/kota, meningkatkan kerja sama antara Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan dengan instansi penegak hukum, dan mewujudkan gagasan usulan penyempurnaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Sementara dalam kegiatan sendiri dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, Bambang Setyabudi.
Mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin, Bambang menyatakan bahwa pengawasan yang dilaksanakan oleh Majelis Pengawas dan pembinaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan adalah sama-sama memiliki tujuan dan peran untuk penjaga martabat dan kehormatan notaris dalam menjalankan profesi jabatannya.
Dia juga mengungkapkan data terkini terkait pengawasan, pembinaan dan pemeriksaan terhadap notaris sepanjang tahun 2021 dan tahun 2022 berjalan.
“Jumlah notaris yang diperiksa MPNW tahun 2021 sejumlah 2 orang, dan tahun 2022 ada 1 orang. Sedangkan notaris yang diperiksa MKNW pada tahun 2021 sejumlah 25 orang dan tahun 2022 sampai bulan Februari sudah mencapai 10 orang, ysng diprediksi akan semakin meningkat dibanding tahun 2021,” ungkapnya.
“Kami mengimbau hal ini menjadi perhatian serius semua pihak, baik para notaris maupun para anggota Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris,” tambahnya.
Bambang juga mengingatkan adanya ketentuan yang menyebutkan, dalam pemeriksaan notaris oleh MPD karena adanya laporan dari masyarakat harus memperhatikan waktu penyelesaian paling lama 30 hari, yang dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM mengharapkan, para anggota Majelis Pengawas dan Anggota Majelis Kehormatan bisa selalu mengayomi seluruh notaris di Provinsi Jawa Tengah melalui pembinaan dan pengawasan, dengan mematuhi segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu juga senantiasa mempedomani Kode Etik dalam menjalankan profesi jabatan, dan terus meningkatkan kompetensi, guna menjawab kebutuhan hukum masyarakat pengguna jasa notaris yang dinamis.
Adapun narasumber yang hadir pada kesempatan ini, Fardian yang merupakan Anggota Majelis Pengawas Notaris Pusat, Risbert S. Sulaiman (Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Pusat), Dr. Djoko Setyo Haartono Widagdo, Anggota Majelis Pengawas Notaris Wilayah Provinsi Jawa Tengah serta perwakilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris melaksanakan sebagian kewenangan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang kenotariatan, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris.
Pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan secara berkelanjutan dimaksudkan sebagai tindakan pengendalian kualitas hasil pekerjaan dan tindakan perlindungan marwah bagi setiap notaris dalam menjalankan profesi jabatannya, demi terwujudnya pelayanan hukum yang berkualitas, sehingga seluruh lapisan masyarakat pengguna jasa notaris memperoleh kepastian hukum.
Ning