blank
Juru bicara GPK, Hergandono, membacakan kronologis dugaan penembakan pada 16 Januari lalu. Foto : eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)– Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat dan GPK Militan menuntut keadilan atas dugaan penembakan yang dilakukan simpatisan sebuah partai politik terhadap anggota GPK Militan, pada 16 Januari lalu.

Mereka menginginkan penanganan secara hukum terhadap pelaku penembakan di Tambakan, Muntilan, Kabupaten Magelang.

Juru bicara Hergandono dalam jumpa pers hari ini memaparkan kronologis kejadian pada waktu itu. Disebutkan, kejadian berawal ada rombongan konvoi sebuah parpol dari Yogyakarta telah selesai melakukan kegiatan di Mungkid dan akan kembali ke Yogyakarta.

Sesampai di perempatan Tambakan, Muntilan atau Jalan Magelang-Yogyakarta ada anggota laskar sebuah parpol melihat bendera GPK Militan di perempatan jalan tersebut. Kemudian salah satu peserta rombongan memberi isyarat kepada lainnya untuk menurunkan bendera GPK Militan.

Melihat ada anggota parpol akan menurunkan bendera, anggota GPK Militan yang berada di lokasi tidak terima. Anggota GPK tersebut kemudian memberi kabar kepada sesama anggota GPK yang tidak jauh dari lokasi.

Hal itu justru membuat rombongan di bawah pengaruh minuman keras semakin beringas dengan melempar batu ke arah anggota GPK Militan yang berjumlah sekitar lima orang.

“Walau kalah jumlah dengan anggota rombongan yang jumlahnya diperkirakan ratusan orang, anggota militan tidak lantas membiarkan lemparan batu tersebut. Namun melempar kembali batu yang telah dilempar oleh anggota partai,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, saat anggota militan mempertahankan bendera hijau, ada salah satu rombongan partai menyelinap dalam antrean kendaraan yang waktu itu tersendat.

“Dengan membawa senjata api jenis airsoftgun menembak dari jarak dekat ke arah anggota GPK Militan bernama Muhammad Munif sebanyak tiga kali. Dua tembakan meleset dan satu tembakan mengenai punggung sebelah kanan dan menyebabkan luka cukup dalam,” jelasnya.

Hergandono selanjutnya mengatakan, anggota polisi yang berada di lokasi kejadian kemudian melerai dengan cara menarik beberapa anggota militan untuk mundur. Ketika itu ada anggota militan yang dimasukkan ke mobil polisi, namun kemudian dilepas lagi di tempat kejadian.

Atas kejadian tersebut anggota GPK menuju ke Polres Magelang. Mereka minta polisi segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku penembakan.

“Namun korban penembakan malah jadi tersangka atas dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP,” katanya.

Dia juga menuturkan, keadilan bagi mereka adalah sederhana. “Yang salah katakan salah, yang benar katakan benar. Jangan sampai yang salah dibenarkan, yang benar disalahkan,” harapnya.

Jenderal GPK Aliansi Tepi Barat, Yanto Pethuk, menambahkan, aksi penembakan yang dilakukan oleh simpatisan sebuah partai itu diduga diawali dengan meminum minuman keras.

Bahkan ada yang minum minuman keras di muka umum. Oleh karena itu dia minta polisi menindak tegas. “Karena minuman keras pemicu berbagai kejahatan. Kalau ada pembiaran jangan salahkan kami kalau akan bertindak sendiri,” katanya.

Ketua Presidium Front Aliansi Umat Islam Bersatu Jateng-DIY, Anang Imammudin, juga menginginkan segera ada tindakan hukum atas kasus itu.

Eko Priyono