blank
Seorang petugas tegah mengarahkan pengendara motor yang tidak mengenakan masker dalam Operasi Yustisi Prokes/ Masker yang digelar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, Rabu (26/1) (dok/Resta Ska)

SURAKARTA(SUARABARU.ID) – Sebanyak 50 pengguna jalan raya di Solo terjaring Operasi Yustisi Prokes (tidak pakai masker) yang digelar Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, Rabu (26/1/2022).

Kegiatan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 varian Omicron ini dipimpin Kabag OPS Polresta Surakarta Kompol Sutoyo S.Sos dengan melibatkan 58 personel gabungan dari Kepolisian, Satpol PP dan BPBD.

Pantauan Suarabaru.id di depan Plaza Manahanmenunjukkan, petugas melaksanakan operasi selama dua jam sejak pukul 08.00 WIB. Saat  itu petugas  memerintahkan pengguna jalan raya untuk menepi  bila mana pengendara ataupun pemboncengnya kedapatan tidak mengenakan masker.

Usai mendapatkan teguran lisan, yang bersangkutan diperintahkan mengenakan masker dan dipersilakan melanjutkan perjalanan.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol  Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi dalam keterangannya menyatakan, operasi yustisi dengan sasaran Prokes bertujuan sebagai antisipasi penyebaran covid 19 dengan timbulnya varian baru Omicron.

Kegiatan berlangsung di dua lokasi yakni di Plaza Manahan dan di depan Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta serta digelar pukul 08.00 sampai 10.00. Hasilnya sebanyak 50 orang terdiri 48 laki-laki dan dua perempuan terjaring operasi karena kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker.

“Kepada  47 orang dewasa dan dua lansia serta seorang anak di bawah umur yang terjaring operasi dijatuhi sanksi berupa teguran lisan. Mereka diperkenankan melanjutkan perjalanan setelah mengenakan masker,” jelasnya.

Bagus Adji