blank
MENGADU - Warga Panjang Wetan Pekalongan mengeluhkan kualitas air Persda Tirtayasa. (Foto: Dinkominfo Pemkot Pekalongan)

KOTA PEKALONGAN (SUARABARU.ID) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menerima pengaduan masyarakat kaitannya dengan masalah air bersih di Kelurahan Panjang Wetan dan sekitarnya.

Warga Panjang Wetan dan sekitarnya mempertanyakan kehiegenisan air dari Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekalongan, Joko Purnomo menjelaskan, pengaduan sudah ia tampung. Pihaknya sudah memerintahkan Dirut Perusda untuk melakukan pembersihan saluran kotoran agar air yang keluar bersih.

“Ini juga harus dicari penyebabnya, pasalnya di Panjang Wetan, RW lain bagus RW 8 tidak, kemungkinan ada endapan kecil,” terangnya usai audiensi di Di Ruang Kalijaga Setda Kota Pekalongan, Rabu (24/4/2024).

Disebutkan Joko, ini Perusda segera melakukan tindakan di lapangan dan lapor ke sekda dan wali kota audiensi hari ini.

Menurut Perumda kejadian ini tidak semuanya, ada sampel bening di sana. Kemungkinan karena saluran lama dan sekarang ada tambahan debit dari SPAM regional dengan tekanan tinggi sehinga pipa karat yang keropos lepas.

“Jika ingin maksimal ya harus ganti salurannya, namun anggaran yang terbatas belum bisa membiayai. Namun kami berusaha jika ada pengaduan atau komplain sehari langsung ditindaklanjuti,” bebernya.

Kalau dulu permasalahan air di Kota Pekalongan karena debit air yang kecil bahkan kalau siang tidak keluar namun ini beda, kota dapat SPAM regional dan airnya melimpah. “Pipa pasti korosit meskipun dengan air sebening apapun sehingga terjadinya pelepasan karat keluar ke saluran masyarakat bisa juga terjadi,” jelasnya.

Joko berpesan agar masyarakat juga menyaring kran, agar kotoran awal bisa tersaring minal dengan kain. Terkait kemungkinan adanya penolakan warga untuk membayar air akan Joko sampaikan ke wali kota pada rapat internal. Kalau untuk langkah masyarakat membuat tuntutan hukum, pemkot tak akan menghalangi.

“Kalau itu monggo secara prinsip pemkot dan perumda berusaha memaksimalkan layanan, tidak terus menghalangi langkah mereka menempuh jalur hukum. Kami komitmen untuk meningkatkan pelayanan air bersih untuk ke depannya,” tukasnya.

Sementara itu, Perwakilan LBH Adyaksa Pekalongan, Imam Abror menerangkan pihaknha menyampaikan keluh kesah masyarakat terhadap perumda atau PDAM terkait kehiegenisan air. “Ada air yang berwarna kuning ada yang sebabkan gatal dan tak layak konsumsi,” tuturnya.

Pertama, permintaan warga adanya perbaikan secepat mungkin. Kedua, warga tidak berkenan bayar tagihan PDAM sampai masalah ini selesai dan dilakukan penyelesaian yang semestinya.

Antara masyarakat dan perumda dalam hal ini terikat dalam UU Perlindungan Konsumen pasal 7 huruf F dan G bahwa masyarakat berhak dapat ganti rugi kompensasi ketika produk yang diberikan tidak sesuai yang diterima. “Langkah kami selanjutnya terus memonitor apabila memungkinkan kami teruskan mengambil langkah jalur hukum,” tandasnya.

Ketua RW 8 Panjang Wetan, Nur Cahyani menyebutkan, pada intinya warganya memprotes masalah air yang tidak bersih. Harusnya kami mengonsumsi air bersih ini malah ada permasalahan seperti ini sehingga untuk konsumsi air pihaknya harus mengadakan untuk pembelian galon.

“Beberapa warga mengeluhkan gatal-gatal namun belum jelas diketahui sebabnya, ada yang sudah periksa hasilnya karena biang keringat dan infeksi gatal,” ujarnya.

Nur berharap Perusda bisa segera menyelesaikan permasalahan ini jika tidak warganya tak akan membayar uang air bersih sampai masalah ini terselesaikan.

Nur Muktiadi