blank

JEPARA (SUARABARU.ID) – Menggembirakan. Sebab baru saja diumumkan, Kabupaten Jepara masuk pada Level 1 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali, yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Jawa dan Bali, Kabupaten Jepara masuk pada level 1, bersama dengan 15 kabupaten lainnya di Jawa Tengah.

“Permendagri ini berlaku mulai tanggal 25 hingga 31 Januari 2022,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Mudrikatun, pada Selasa (25/1/2022).

BACA JUGA Sehari Siswa 3 SD di Batealit Divaksin

Selain sudah masuk ke Level 1, Kabupaten Jepara berada dalam zona kuning atau resiko rendah untuk penyebaran Covid-19 sebab jumlah kasus yang terus menurun.

Hingga Selasa, menurut Mudrikatun, tinggal menyisakan 1 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Saat ini, yang bersangkutan sudah melakukan isolasi mandiri.

Disampaikan, dari data Dinkes, total jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 18.723 orang. Dari jumlah tersebut 17.712 orang (94,60 persen) dinyatakan sembuh, 1.010 orang (5,39 persen) meninggal dunia, dan tinggal menyisakan 1 orang (0,01 persen) yang terkonfirmasi Covid-19.

Meskipun Jepara masuk dalam zona kuning dengan risiko rendah, namun masyarakat dihimbau untuk tetap waspada, agar angka kasus Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin dan bahkan tidak ada sama sekali.

BACA JUGA Asosiasi Pedagang Pasar Jepara Kecewa Distribusi Minyak Goreng Murah di Ritel Modern

Mudrikatun berharap meskipun jumlah kasus menurun, protokol kesehatan (prokes), harus tetap dijalankan sembari pembentukan herd imunity (kekebalan kelompok) melalui proses vaksinasi. Proses ini, terus digencarkan melalui fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.

Beberapa hal yang dilakukan saat ini, yaitu melaksananakan vaksinasi untuk menjangkau masyarakat pedesaan sampai ke tingkat RT dan RW. Juga melakukan jemput bola untuk para lansia, dan percepatan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun.

“Kami menggandeng Dinas Pendidikan pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan kementerian Agama (Kemenag),” kata dia.

Alvaros – kmf

BACA JUGA Tips Cara Mudah Tidur Lagi Saat Terbangun di Malam Hari