SEMARANG (SUARABARU.ID) – Polda Jateng tak ambil pusing terkait pengacara dari wanita berinisial R, warga asal Simo, Kabupaten Boyolali yang tak terima disebut berbohong soal kasus pemerkosaan. Sebab, pemeriksaan polisi terhadap pelapor dilengkapi bukti-bukti.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menanggapi statement pengacara R bernama Hery Hartono di sebuah pemberitaan yang menyatakan tak terima bila kliennya disebut berbohong.
“Dalam proses penyelidikan, kita sudah memakai ahli dan hasil visum. Hasil pemeriksaan kepada pelapor menyatakan tidak ada paksaan maupun ancaman dari seorang pria,” kata Iqbal, Selasa (25/1/2022).
Dalam memproses sebuah laporan, terang dia, pihaknya berusaha profesional dengan melengkapi bukti-bukti. Pihaknya mempersilahkan pengacara korban untuk menunjukkan bukti-bukti pendukung bila kliennya tak berbohong.
“Silahkan kalau pelapor dalam hal ini korban ada bukti-bukti yang menguatkan, serahkan kepada penyidik. Pokoknya silahkan saja, setiap orang punya hak untuk berbicara termasuk yang mengaku pengacara,” tegas Iqbal.
Ia mengatakan, Polda Jateng telah mengantongi fakta, bukti, saksi dan hal lain yang mengarah pada kebohongan pelapor. “Semua akan terbuka, termasuk motif R. Ada sebab dan akibat dari perbuatan R ini,” jelas dia.
Kasus ini, kata Iqbal, tidak bisa dilepaskan dari kasus perjudian yang melibatkan suaminya dan empat orang lainnya.
“Nama suami pelapor yang ditahan yakni SH (26) warga Kedungbanteng, Bendungan, Simo, Kabupaten Boyolali. Suami pelapor ditangkap karena diduga menjadi bandar perjudian di Kecamatan Simo Boyolali,” tandasnya.
Ning