blank
Tersangka pembawa dan penjual ciu bermobil tengah diperiksa petugas Sat Samapta Polresta Surakarta (Dok/Humas Resta)

SURAKARTA (SUARABARU.ID) – Bermobil jual minuman keras (Miras) tradisionil dan akhirnya diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kliwon Polresta Surakarta.

Itu terjadi pada diri WPA (30) perempuan yang tinggal di Banaran Sukoharjo bersama DDK (32) lelaku yang juga beralamat sama. Dari keduanya berhasil disita puluhan liter miras jenis Ciu dan Kluthuk .

“Kasus puluhan liter miras bermobil terungkap ketika polisi melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan ( KKYD) di Pasar Kliwon,”kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak,SIK.MSi melalui Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH, Jumat (21/01).

Pengungkapan kasus puluhan botol berisi miras yang diangkut mobil, kata Kasat Samapta berlangsung ketika Tim Sparta Sang Penjaga Surakarta bersama Sat Lantas Polresta Surakarta serta Polsek Pasar Kliwon mengamankan mobil warna putih dengan pengemudi DDK.

Dalam pemeriksaan diketahui, mobil juga mengangkut penumpang perempuan berinisial WPA berikut minuman keras tradisional yang dikemas dalam puuhan botol kemasan dan jerigen.

Rinciannya yakni 20 botol miras jenis dan miras jenis Ciu Kluthuk sebanyak 11 botol serta dua jerigen berisi miras jenis Ciu,

Atas temuan tadi WPA dan DDK langsung diamankan .WPA mengaku miras yang ada dalam mobil merupakan miliknya minuman keras tradisionil itu selain untuk konsumsi sendiri juga dijual di wilayah Banaran, Sukoharjo dan Semanngi Surakarta.

Atas pengakuan yang muncul, tersangka beserta barang bukti kita bawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan guna dilanjutkan proses sidang Tipiring di Pengadilan Negeri kota Surakarta.

“Tim Sparta Polresta Surakarta akan selalu menindak tegas dan mengamankan kota Surakarta dari Penyakit Masyarakat berupa minuman keras, PSK jalanan dan knalpot brong serta kami akan selalu konsisten melakukan tindakan tersebut,” tegas Kompol Dani Permana Putra,SH.SIK.MH.

Bagus Adji