blank
(Foto ilustrasi nikah gratis)

JEPARA (SUARABARU.ID) – Untuk meminimalisir adanya pernikahan di bawah tangan atau nikah siri yang terjadi di tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jepara akan menggelar nikah massal gratis untuk warga  Jepara. Target nikah massal ini adalah 50 calon pengantin yang terdiri atas 45 calon pengantin muslim, dan 5 calon pengantin non-muslim.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Nikah Massal Gratis pada hari Senin (17/1-2022) di Ruang Sosrokartono Kantor Setda Jepara. Rapat dipimpin oleh Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ratib Zaini, didampingi Kabag Kesra Setda Agus Bambang Lelono, dan Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ahmad Sarkawi.

Hadir pula Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara Arif Darmawan, perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag), Kantor Urusan Agama (KUA), Bagian Umum, Bagian Hukum, Dinas Kesehatan (Dinkes), hingga perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara.

BACA JUGA Kepala SMP di Jepara Usulkan PTM 100 Persen dengan Waktu Penuh

Staff Ahli Bupati Ratib Zaini mengatakan, nikah massal gratis ini, merupakan Bentuk perhatian pemerintah akan pentingnya administrasi kependudukan (adminduk), agar suami istri serta anak keturunannya diakui oleh hukum dan juga berhak atas hak warisnya

Sementara, Kabag Kesra Agus Bambang Lelono mengatakan, rencananya nikah massal gratis dilaksanakan pada Senin, (21/3-2022), di Pendopo R.A Kartini. Seluruh calon pengantin dihadirkan, dengan didampingi petugas KUA di masing-masing kecamatan.

Pendaftaran calon pengantin akan dimulai pada, Rabu (2/2-2022) hingga Senin, (21/2-2022). Informasi lebih lanjut calon pengantin bisa menghubungi ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jepara

Alvaros – kmf

BACA JUGA Warga Terdampak Banjir Clering Terima Bantuan Beras, Tiap KK 10 Kg