blank
Kompol R Arsadi KS, SE, MH, Kapolsek Tembalang Polrestabes Semarang menunjukkan sejumlah barang bukti penangkapan pelaku tindak pidana Psikotropika saat konferensi pers di Mapolsek Tembalang, Kamis (13/1/2022). Foto : Dok Humas Polrestabes Semarang

SEMARANG (SUARABARU.ID) Tim TEBAS Polsek Tembalang Polrestabes Semarang berhasil menangkap pengedar pil daftar G yang meresahkan masyarakat, saat menjalankan patroli hunting system di wilayah hukum Polsek Tembalang Minggu (9/1/2022) lalu.

Dalam patroli tersebut, menurut Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS, SE, MH, Jumat (14/1/2022), petugas menjumpai pemakai pil daftar G berinisial MD (20), warga Kelurahan Meteseh, Tembalang, Semarang.

“Setelah berhasil mengamankan MD, selanjutnya petugas melakukan pengembangan perkara tersebut. Akhirnya petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana psikotropika berinisial RVS (24),” jelas Kompol Arsadi saat konferensi pers di Mapolsek Tembalang.

Dari tangan RVS, warga Kelurahan Meteseh, Tembalang, lanjut Kapolsek, diamankan dua jenis pil daftar G sebanyak 130 butir.

“Sebanyak 70 butir tablet obat bertuliskan Riklona 2 Clonazepam dan 60 butir tablet obat Bertuliskan   Alprazolam, berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka,” ungkapnya.

Dengan demikian, imbuh Kapolsek, pelaku telah melanggar pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Dan barang bukti yang berhasil diamankan, selain kedua jenis pil atau obat daftar G, juga satu unit sepeda motor warna putih No Pol H 4371 BKG dan satu buah ATM dari bank swasta.

Absa