blank
Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirreskrimum Polda Jateng menjelaskan kronologi Penipuan dengan Gendam saat konferensi pers di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021). Foto : Dok Istw

SEMARANG (SUARABARU.ID) Enam orang tersangka Pelaku Penipuan Gendam lintas Provinsi di empat ibukota provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang, berhasil diungkap oleh Ditreskrimum Polda Jateng dengan kerugian ditaksir sekitar Rp. 3 Milyar,

Dalam konferensi pers yang digelar, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, Kasus Penipuan Gendam bermula pada tanggal 2 November 2021, sekira pukul 07.00 WIB di Pasar Gang Baru Kota Semarang, Tersangka berinisial AT dengan modus awal menanyakan obat herbal kepada korban HARJATI, yang kemudian AT mengarahkan korban untuk mengantarkannya membeli obat herbal tersebut.

“Ini telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku,” ungkap Kombes Djuhandhani di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021)

Kemudian di tengah jalan, lanjutnya, sekitaran Jalan Wotgandul bertemu dengan Pelaku lainnya TDF yang mengaku sebagai cucu tabib dan bisa membantu mengatasi masalah korban, TDF mengatakan bahwa Korban telah menginjak darah milik perempuan yang telah meninggal karena kecelakaan, sehingga membuat korban percaya dan ketakutan.

blankPelaku TDF menelepon NS yang mengaku sebagai tabib, ia mengatakan, bisa membantu permasalahan yang terjadi kepada korban. Setelah itu korban Bersama dengan pelaku AT dan DY mendatangi rumah korban, untuk mengambil dan menyerahkan Emas beserta uang tunai kepada pelaku AT, kemudian pelaku lain yaitu TDF, menukar bungkusan milik korban dengan bungkusan yang telah disiapkan oleh pelaku, yaitu 2 botol air mineral, garam 3 (tiga bungkus) dan 1 buah tisu. Setelah para pelaku melakukan aksinya, kemudian para pelaku pergi ke Jakarta.

“Enam orang tersebut diantaranya NN, AT, DY, PS, TDF dan LSN telah melakukan penipuan kepada korban Harjati pada hari Selasa (2/11/21) sekira pukul 07.00 Wib di Pasar Gang Baru dan rumah korban di Jl. Taman Ungaran I/126 B. RT 6 RW 1 Kel. Wonotingal Kec. Candisari Kota Semarang,” urai Kombes Djihartono

Atas kejadian tersebut, imbuhnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000, Dollar 25 (dua puluh lima) lembar, Emas dengan berbagai ukuran sedangkan di TKP Semarang di Jalan Taman Ungaran didapati kerugian kurang lebih Rp. 500.000.000

“Selain TKP diatas, tersangka telah melakukan hal yang sama di empat provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung dan Semarang sebanyak 2 kali dan dari 5 TKP di 4 provinsi,” ungkap Kombes Djihartono.

Kerugian ditaksir senilai Rp. 3 Milyar, ke-6 (enam) tersangka di tangkap di 3 (tiga) kota yang berbeda yaitu di Jakarta, Pemalang dan Batam.

Atas tindak pidana yang dilakukan, para tersangka diancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama–lamanya 4 (empat) tahun penjara

Dalam Konferensi Pers atas kasus tersebut, dihadiri oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Pejabat Utama Ditreskrimum Polda Jateng.

Dalam konferensi pers Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy juga menjelaskan bahwa kasus ini sangat menarik dan menjadi perhatian publik. Pada kasus penipuan dengan Gendam ini seorang Polwan turut memimpin penangkapan para tersangka.

Absa