blank
Ketua KSPSI Kudus Andreas Hua saat memberi pernyataan kepada awak media. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus siap menggelar aksi keprihatinan menyikapi angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2022 yang hanya naik 0,09 persen atau setara dengan Rp 2 Ribu saja.

“Kami akan menggelar aksi keprihatinan di Alun-alun Kudus pada 30 November mendatang. Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan kami atas keputusan besaran UMK Kudus 2022 yang akan ditetapkan,”kata Ketua KSPSI Kudus, Andreas Hua, dalam keterangan persnya, Kamis, (25/11).

Sebagaimana diketahui, Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus telah menyepakati usulan atas kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus adalah sebesar 0,09 persen. Atau sekitar Rp 2.062,93 dari UMK tahun 2021 lalu sebesar Rp 2.290.995,33.

Atas kenaikan tersebut, upah minimum Kabupaten Kudus pun kini berada di kisaran Rp 2.293.058,26. Penentuan besaran UMK Kudus 2022 tersebut berdasarkan formulasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam penghitungannya, komponen utama yang digunakan adalah tingkat inflasi Provinsi Jateng sebesar 0,97 persen dan petumbuhan ekonomi sebesar 1,38 persen.

Menurut Andreas, selaku perwakilan pekerja, KSPSI sudah berusaha maksimal berjuang agar UMK Kudus 2022 bisa naik lebih tinggi lagi. Namun, pihak Disnaker maupun Pemkab Kudus tidak berani memutuskan besaran usulan UMK Kudus 2022 di luar formulasi yang diamanatkan PP 36/2021.

“Bahkan kami sudah beraudiensi dengan Bupati agar memberikan diskresi terkait besaran UMK Kudus. Namun bupati tetap tidak berani melanggar PP 36/2021 tersebut,”ujarnya.

Minta Naik 5,17 Persen

Lebih lanjut, menurut Andreas, jika besaran UMK tersebut dipaksakan, akan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan para pekerja. Sebab, kenyataan riil di lapangan, kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini sangat tinggi.

Menurutnya, buruh sudah sengsara semenjak pandemi melanda Indonesia. Upah mereka berkurang karena adanya sistem sif untuk pencegahan penularan Covid-19 di pabrik.

“Kini malah upahnya hanya naik Rp 2 ribu saja, beli masker juga dapat berapa, belum dengan kebutuhan lain yang sudah mulai naik seperti minyak goreng, sama sekali tidak ada artinya kenaikan ini,” tandasnya.

Tak hanya itu, pandemi Covid-19 selama ini sudah memberi tekanan kepada pekerja. Dengan pemberlakuan sistem sift akibat penerapan Prokes, pendapatan pekerja juga telah berkurang.

Baca juga:

Massa Pemuda Pancasila Juga Geruduk DPRD Kudus

Ribuan Buruh Rokok Ancam Demo DPRD Kudus Kalau BLT Gagal Cair

Untuk itu, kata Andreas, sebagai solusi, KSPSI mendesak adanya kesepakatan Bipartit dengan APINDO agar perusahaan-perusahaan di Kudus mau memberikan kenaikan upah tersendiri sebesar 5,17 persen. Perhitungan tersebut didasari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

‘Secara Bipartit, kami ada kesepakatan dengan APINDO agar perusahaan yang mampu bisa memberikan kenaikan UMK sebesar 5,17 persen atau lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan pemerintah,”tandasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pihaknya mendorong jajaran KSPSI di tingkat Pengurus Unit Kerja mau melakukan kesepakatan dalam sekup perusahaan masing-masing.

Tm-Ab