blank
Kapolres Kudus AKBP Aditia Surya Dharma. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Kapolres Kudus AKBP Aditia Surya Dharma membenarkan seorang anggotanya yang terjaring razia di tempat karaoke di Kudus. Namun demikian, Kapolres menyebut kalau anggotanya tersebut sedang dalam penyamaran untuk penyelidikan kasus narkoba.

“Yang bersangkutan sudah kami periksa, dan memang dia sedang dalam kapasitas melaksanakan tugas,”ujar Kapolres dalam keterangan resminya, Rabu (10/11).

Menurut Kapolres, anggotanya tersebut sedang dalam tugas menyelidiki kasus narkoba di tempat hiburan malam. Yang bersangkutan juga memiliki surat perintah (sprint) yang sah.

“Pada saat kejadian, anggota sedang melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba di sebuah Cafe. Yang dilengkapi surat tugas perintah,” jelasnya.

Meski demikian, Kapolres menegaskan kepada anggota bahwa sebagaimana perintah pimpinan Kapolda dan Kapolri menyebut tidak boleh ada anggota yang berada di tempat hiburan di luar tugas.

Melalui pendalaman, diketahui jika salah satu oknum anggota Polres Kudus yang kedapatan di tempat hiburan malam sedang melaksanakan tugas penyelidikan. Yang bersangkutan menyelidiki kasus narkoba di sebuah tempat hiburan malam.

Baca juga:

Respon Ansor Menggugat, Hartopo Segel 17 Tempat Karaoke

Seribu Banser Kudus Digembleng Khusus untuk Pantau Karaoke Bandel

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyebut anggotanya yang kedapatan berada di tempat hiburan malam itu kemudian dimintai keterangan. Dan yang bersangkutan benar-benar sedang bertugas.

“Pada saat kejadian, anggota sedang melakukan penyelidikan terkait kasus narkoba di sebuah Cafe. Yang dilengkapi surat tugas perintah,” jelasnya.

Kapolres menegaskan kepada anggota bahwa Sebagaimana perintah pimpinan Kapolda dan Kapolri menyebut tidak boleh ada anggota yang berada di tempat hiburan di luar tugas.

“Kecuali yang bersangkutan memang ada surat perintah tugas (sprint). Misalnya untuk bertemu informan atau sedang tugas memantau, pengintaian, dan sejenisnya. Itupun tidak boleh melebihi atau menyalahgunakan wewenang,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, keberadaan tempat karaoke di Kudus kembali menuai sorotan. Hal ini setelah GP Ansor Kabupaten Kudus memberikan ultimatum kepada Pemkab untuk menutup semua tempat karaoke secara permanen.

Aksi GP Ansor tersebut dengan dasar Kabupaten Kudus telah memberlakukan Perda 10/2015 yang isinya melarang operasional semua tempat hiburan malam termasuk karaoke di wilayah Kudus.

Merespon aksi GP Ansor tersebut, Pemkab Kudus bersama jajaran Polres dan Kodim langsung bertindak dengan menyegel 17 tempat karaoke yang disinyalir masih terus beroperasi.

Tm-Ab