blank
Bupati Kudus Hartopo. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Bupati Kudus Hartopo mengakui jika APBD P Kudus 2021 saat ini belum mendapat evaluasi dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Atas kondisi ini,  sejumlah skenario disiapkan untuk mengatasi hal tersebut.

Menurut Hartopo, memang sudah ada surat edaran dari Mendagri yang menyatakan APBD P yang terlambat tidak dievaluasi.

“Artinya, Pak Gubernur memang menolak menandatangani evaluasi. Tapi di sisi lain, masih ada upaya agar ada koordinasi dengan Mendagri terkait hal tersebut,”kata Hartopo, Kamis (4/11).

Dengan dasar itu, Hartopo mengaku sudah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera berkoordinasi dengan Mendagri.

“Sudah saya perintahkan segera. Kalau perlu hari ini langsung ke Jakarta menghadap Kemendagri,”ujar Hartopo.

Baca juga:

Tak Kunjung Dievaluasi Gubernur, APBD P Kudus Terancam Batal?

Hartopo menambahkan, jika memang APBD P harus batal, pihaknya sudah merancang skenario. Salah satunya adalah menyiapkan perubahan penjabaran untuk mengakomodir beban pembiayaan daerah yang harus dibiayai.

Penyiapan perubahan penjabaran APBD tersebut akan secepatnya dilakukan karena sisa masa tahun anggaran sudah mepet.

Namun, jika skenario perubahan penjabaran APBD tersebut dilakukan, Hartopo mengakui akan banyak dampak buruk yang akan terjadi.

Diantaranya adalah banyak program pembangunan yang sudah direncanakan dalam APBD P 2021 terpaksa tidak bisa dilakukan.

“Seperti BLT Buruh Rokok, bantuan UMKM, hingga bantuan ternak, tentu tidak bisa,”tandasnya.

Hanya saja, kata Hartopo, beberapa prioritas yang akan diutamakan untuk bisa tetap dilakukan adalah pemenuhan gaji tenaga outsourcing Pemkab serta pembayaran tagihan LPJU.

“Kalau bagi saya, yang penting adalah bagaimana gaji tenaga outsourcing bisa terpenuhi serta pembayaran tunggakan LPJU. Kalau kegiatan lain seperti proyek fisik, tentu bisa ditunda,”paparnya.

Bakal Karantina TAPD

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, APBD Perubahan 2021 Kabupaten Kudus sampai saat ini belum kunjung mendapat evaluasi dari Gubernur. Hal ini lantaran pengesahan APBD P tersebut terlambat dari jadwal yang ditentukan Mendagri.

Keterlambatan itu akibat pengiriman draf APBD P dari eksekutif ke DPRD sudah molor dari jadwal sebelumnya. Sehingga, praktis APBD P baru disahkan di DPRD Kudus pada 19 Oktober 2021 silam.

Atas keterlambatan tersebut, Hartopo mengakui lalai memantau kinerja TAPD. Semestinya, saat penyusunan anggaran, pihaknya ikut intensif mengawasi kinerja bawahannya.

“Saya akui memang lalai tidak mengawasi kinerja TAPD. Seharusnya, mereka dikarantina saat penyusunan anggaran agar bisa selesai tepat waktu,”paparnya.

Hartopo mengatakan, dari penjelasan TAPD, keterlambatan penyusunan APBD salah satunya adalah soal penyesuaian regulasi untuk program BLT bagi buruh.

Dalam penyusunan program tersebut, Pemkab harus berkoordinasi dengan banyak pihak termasuk dengan Kemensos.

Tm-Ab

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini