Pelaku, Resa Erlangga, warga Semarang Utara melakukan aksi melempar sabu yang dikemas dalam bola tenis dari luar tembok Lapas. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang menangkap seorang pelaku yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 12,82 gram ke dalam Lapas.

Pelaku, Resa Erlangga warga Semarang Utara itu melakukan aksinya dengan modus melempar sabu yang dikemas dalam bola tenis dari luar tembok Lapas.

Kepala Lapas Semarang, Supriyanto membenarkan atas penangkapan penyelundupan narkoba pada Jumat (29/10/2021) kemarin.

Priyanto mengatakan, pelaku melakukan aksinya pada saat jam rawan sekitar pukul 12.00 WIB saat ibadah sholat Jumat.

Menurutnya, penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini didapat dari informasi petugas Lapas yang sering melihat seseorang tidak dikenal mondar-mandir di samping Lapas (terpantau dari pos atas Lapas dan melalui kamera pengintai CCTV di Lapas).

Selanjutnya pihak Lapas berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kota Besar Semarang agar mengerahkan personilnya berpatroli sambang Lapas, mengawasi para pelaku pelemparan barang-barang terlarang ke dalam Lapas.

“Ada seseorang tidak dikenal melempar barang dari samping tembok Lapas menggunakan bola tenis. Berhasil melempar barang, pelaku langsung berupaya untuk kabur,” kata Supriyanto, Sabtu (30/10/2021).

“Melihat pelaku kabur, petugas langsung memburu pelaku. Setelah melewati pengejaran panjang akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Pelaku langsung diamankan ke Lapas Semarang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

“Kita koordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang untuk pengembangan lebih lanjut,” tambah Supriyanto.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui benda yang dilempar ke dalam Lapas merupakan sabu-sabu dengan berat 12,82 gram dalam 4 klip pastik kecil. Pelaku dan barang bukti tersebut kini diserahkan kepada Polrestabes Semarang untuk diproses hukum lebih lanjut.

Menurutnya, ini merupakan sinergitas antara Lapas Semarang dengan pihak kepolisian sebagai wujud komitmen memerangi narkoba dan deteksi dini terhadap penyelundupan barang terlarang ke Lapas, yang merupakan salah satu perintah harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Ning

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini