psikotropika
Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka KS yang diduga melakukan penyalahgunaan psikotroika. Foto: Yon

TEMANGGUNG, (SUARABARU.ID) cita-cita KS (35) warga Kelurahan Jampiroso, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung ini untuk  bekerja di sebagai pelaut harus tertunda , gara-gara menyimpan, memiliki, menguasai dan mengonsumsi psikotropika.

“Tersangka KS diamankan, karena terbukti  memiliki  psikotropika  berupa satu lembar Calmet Alpazolam 1 miligram dalam kemasan warna silver berisi 10 butir.

Kemudian tiga lembar Riklona, dan juga dua Clonazepam dalam kemasaan silver masing-masing 10 butir,” kata Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar.

Ahmad Ghifar mengatakan, petugas Satuan Narkoba Polres Temanggung menangkap tersangka di rumahnya, setelah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan psikotropika jenis Calmlet Alprazolam dan Riklona.

Selain mengamankan barang bukti tersebut ,  petugas  juga mengamankan  barang bukti lainnya,  yakni satu kotak kardus warna coklat bekas bungkus paket kiriman  serta telepon genggam warna silver

Menurutnya, terungkapnya kasus  tersebut berdasarkan informasi, tersangka  merupakan seorang pecandu psikotoprika. Selain itu, untuk membeli barang haram tersebut, pelaku memanfaatkan media sosial dan psikotropika tersebut dikirim melalui layanan jasa paket pengantaran barang.

Ia menjelaskan, tersangka membeli satu lembar Calmet Alprazolam 1 miligram dengan harga Rp200.000, dan tiga lembar Riklona dan dua Clonazepam dengan harga Rp630.000.

“Setelah mendapatkan resi pembelian, tersangka melakukan pembayaran, selanjutnya memberikan alamat rumahnya untuk pengiriman barang,” ujarnya.

Sementara itu tersangka KS mengakui semua perbuatannya, yang mengkonsumsi psikotropika karena mengalami depresi cukup berat.Karena, beberapa bulan lalu kedua orangtuanya meninggal dunia dan juga kakaknya.

Setelah mengalami depresi, dirinya memeriksakan kesehatannya di sebuah rumah sakit dan diberi resep obat dari dokter. Namun, dirinya tidak mampu membeli obat dari resep dokter itu, karena sangat mahal.

Dengan alasan tersebut, kemudian dirinya berusaha mencari obat yang sama melalui media sosial, dan akhirnya menemukan obat yang sama dengan harga yang lebih terjangkau.

“Kondisi keuangan sedang tidak bagus, jadi saya terpaksa membeli obat ini,” ucapnya.

KS juga mengaku, dalam beberapa waktu ke depan  dirinya seharusnya sudah harus ikut bekerja di sebuah perusahaan pelayaran, namun karena tertangkap, rencananya pun terpaksa pupus.

Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Karena disangkan melanggar dengan sangkaan primer pasal 62,  dan subsider pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika . Yon