blank
Seorang warga membacakan tuntutan dalam aksi unjuk rasa di depan Balaidesa Sriwedari, Salaman, Kabupaten Magelang, hari ini. Foto: eko

KOTA MUNGKID(SUARABARU.ID)-Ratusan warga Desa Sriwedari, Salaman, Kabupaten Magelang yang melakukan aksi demo hari ini menuntut Kepala Desa (Kades) Supriyati SPd mundur dari jabatannya. Tuntutan itu sehubungan adanya dugaan penggunaan dana desa yang jumlahnya cukup besar.

Dalam aksi di halaman balai desa, Ketua BPD Nurochim, menerima berkas tuntutan yang diajukan oleh warga. Selanjutnya dia menyampaikan tuntutan kepada Camat Salaman Imam Wisnu Kusuma STP MM. Camat akan menyampaikan tuntutan itu kepada Bupati Zaenal Arifin. “Akan saya serahkan secepatnya,” kata Camat.

Camat tidak bersedia memberikan jumlah dana yang diduga diselewengkan. Dengan alasan bukan wewenang dia. Masalah itu akan dikoordinasikan dengan pihak terkait di tingkat kabupaten. Tentang pengembalian dana sudah sekitar Rp 100 juta.

Ketua BPD Nurochim mengatakan, selama ini dia sering bertanya tentang dana kepada bendahara desa. “Tapi bendahara desa selalu menjawab, yang membawa uang Bu Kades,” katanya.

Dia tidak memiliki data total dana yang diduga diselewengkan. “Totalnya ya melebihi Rp 200 juta,” katanya.

Pernyataan Sikap

Korlap demo yang sekaligus juru bicara, Renico Satya Pradenta (38), dalam aksi dengan pengamanan ketat dari polisi itu membacakan pernyataan sikap dan tuntutan yang sudah diketik rapi.

Berisi pernyataan sikap  prihatindan peduli terhadap buruknya tata kelola keuangan desa dengan ditemukannya indikasi penyelewengan penggunaan dana dari alokasi anggaran.

Mengutuk keras sikap dan tindakan Kepala Desa Sriwedari, Supriyati SPd, baik langsung maupun melalui suami kepala desa beserta kroninya yang melakukan intimidasi terhadap anggota masyarakat, sehingga menimbulkan keresahan dan merusak ketenangan psikologis warga.

Disebutkan, mereka mendukung upaya Camat Salaman beserta staf dalam melakukan monitoring atas penggunaan anggaran yang dikuasakan kepada Kepala Desa Sriwedari sehingga terkuaknya indikasi penyelewengan penggunaan keuangan desa.

Mereka mendukung penuh langkah Polres Magelang dalam menindaklanjuti temuan dugaan penyelewengan  penggunaan keuangan desa Sriwedari tahun anggaran 2019-2020 dan 2020-2021, dan menjadikannya sebagai penanganan kasus dengan prioritas segera untuk dituntaskan.

Mendukung upaya Pemkab Magelang dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang bersih, akuntabel dan bebas korupsi, khususnya pada tata kelola keuangan di Pemerintah Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman tahun anggaran 2019-2020 dan 2020-2021dengan melakukan berbagai tindakan antisipasi dan pencegahan yang diperlukan agar kasus itu cepat tertangani dan terungkap.

Memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah peduli kepada Desa Sriwedari, sehingga diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan desa dapat lebih baik di masa depan.

Adapun tuntutannya, mendesak Bupati segera menonaktifkan sementara Kades Sriwedari sampai kasusnya mempunyai kekuatan hukum tetap. Tuntutan itu guna memberi waktu kepada Kades Sriwedari untuk berkonsentrasi atas kasus yang sedang dihadapinya.

Mencegah terjadinya kemungkinan penyalahgunaan wewenang dan jabatan kepala desa, baik yang dapat menimbulkan bias pada proses penanganan kasus itu dan mencegah kemungkinan timbulnya kasus lain di dalam masyarakat Desa Sriwedari.

Minta kepada Bupati untuk segera menetapkan pejabat sementara Kades Sriwedari guna menjalankan kepemimpinan di Pemdes Sriwedari sampai kasus itu mempunyai kekuatan hukum tetap. Agar tetap terjaminnya penyelenggaraan layanan Pemerintahan Desa yang prima kepada masyarakat.

Terselenggaranya semua proses dan mekanisme tata kelola Pemerintahan Desa yang sesuai dengan undang-undang dan semua peraturan yang berlaku.

Selain itu minta Kapolres untuk menangani permasalahan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran di desa itu dalam prioritas utama sesegera mungkin, sehingga proses hukum dapat dilalui secara adil untuk mendapatkan ketetapan hukum.

Mendesak Kades Sriwedari dan semua yang terlibat sesegera mungkin mengembalikan semua dana yang telah terpakai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga tidak merugikan kepentingan seluruh masyarakat desa setempat.

Eko Priyono