blank
Polres Rembang saat gelar perkara terkait pemalsuan data diri. Foto: Dok/ist

REMBANG (SUARABARU.ID) – Pasangan suami istri (Pasutri) di wilayah Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang harus berurusan dengan jajaran Polres Rembang setelah nekat memalsukan data istrinya untuk keperluan menikah lagi dengan pria lain tanpa bercerai.

Ironisnya, tersangka suami tersebut merupakan perangkat Desa. Sedangkan data yang digunakan adalah milik remaja putri salah seorang tetangganya yang akan melangsungkan pernikahan.

Kapolres Rembang Polda Jateng, AKBP Dandy Ario Yustiawan, S.I.K. mengatakan bahwa sang suami membantu menguruskan data untuk mengajukan permohonan akta nikah di KUA.

Modus para pelaku terungkap setelah si pemilik data datang ke KUA Kecamatan Lasem untuk mengajukan pendaftaran pencatatan pernikahan.

Korban kaget setelah mendapatkan datanya digunakan orang lain, dan sudah tercatat di KUA setempat. Korbanpun langsung melapor ke pihak kepolisian.

“Saat itu korban datang ke KUA untuk mendaftarkan pernikahan. Dari situlah korban mengetahui jika datanya digunakan orang lain,” ungkap Dandi saat gelar perkara di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).

Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat memalsukan data agar sang istri bisa menikah lagi dengan orang lain, agar si istri mendapatkan uang mingguan dari calon korbannya.

Selain itu, berdasarkan pengakuan tersangka pria, istrinya sering meminta jatah ranjang se hari lebih dari empat kali.

“Ini motifnya agar dapat uang mingguan dari suami yang baru. Terus motif lain ya begitulah,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Pihak polres Rembang dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan KUA untuk membatalkan akta nikah yang dikeluarkan untuk para pelaku.

Ning