SEMARANG (SUARABARU.ID) – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono melakukan peninjauan Unit Pengolahan ikan (UPI) di PT Tilapia Nusantara Jaya Semarang, yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma, Semarang, Sabtu (28/12/2024).
Peninjauan tersebut untuk memastikan mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia terjaga dengan baik dan memenuhi standar internasional untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun ekspor selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta memastikan rantai distribusi dan ketersediaan stok ikan aman selama Nataru.
Menteri Trenggono melakukan inspeksi ke PT Tilapia Nusantara Jaya, untuk melihat langsung proses penjaminan mutu hasil perikanan dan kualitas produk perikanan yang akan dipasarkan.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Trenggono juga menyerahkan sertifikat HACCP kepada PT Tilapia Nusantara Jaya untuk tiga produk, yaitu Frozen Demersal Fish, Frozen Pelagic Fish, dan Frozen Tilapia.
Memasuki masa libur Nataru, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku otoritas kompeten memastikan tetap memberikan layanan dengan baik, khususnya terkait penjaminan mutu dan keamanan hasil perikanan, termasuk pelayanan penerbitan sertifikasi kepada pelaku usaha.
Pada kesempatan ini Menteri Trenggono juga bertemu dengan sejumlah pelaku usaha pengolahan ikan skala mikro-kecil hingga menengah-besar yang berasal dari Jawa Tengah, antara lain dari Semarang, Kudus, Pekalongan, Pati, Boyolali, dan Demak.
Dikatakan, pertemuan ini dilakukan untuk penguatan rantai distribusi perikanan dan memastikan ketersediaan stok ikan selama masa libur Nataru, serta memastikan harga ikan tetap stabil dengan mengoptimalkan stok ikan di cold storage.
Dalam pertemuan juga mengidentifikasi kendala yang dihadapi para pelaku usaha pengolahan ikan, seperti keterbatasan suplai bahan baku untuk industri surimi, keterbatasan suplai bahan baku untuk UPI fillet tilapia yang sesuai persyaratan dengan ukuran 800 gr/ekor ke atas dari tambak bersertifikat CBIB, masih minimnya tambak budi daya tilapia yang bersertifikat CBIB (Cara Budidaya yang Baik), terbatasnya nelayan memiliki sertifikat CPIB, permasalahan distribusi ikan antar wilayah, dan permasalahan ekspor.
“KKP mengimbau beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjawab kendala yang dirasakan oleh pengusaha UPI,” tandasnya.
Imbauan tersebut antara lain terkait penguatan rantai distribusi dengan memastikan transportasi dan logistik ikan dari cold storage ke pasar dan UPI berjalan lancar, terutama pada H-2 Natal hingga H-1 Tahun Baru, serta menghimbau pelaku usaha cold storage untuk memanfaatkan stok yang ada guna memenuhi kebutuhan pasar dan UPI.
“Selain itu mendorong diversifikasi produk ikan seperti bandeng presto dan value-added products berbasis surimi untuk mengurangi tekanan pada ikan segar, optimalisasi pemanfaatan cold storage dan melakukan pemetaan stok ikan secara real time,” terangnya.