blank
Ilustrasi

KUDUS (SUARABARU.ID) – Jajaran Satreksrim Polres Kudus mulai memproses kasus dugaan penggelapan uang kotak amal masjid Jami Baitul Muqoddas, Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati.

Sejumlah saksi akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan penggelapan dana masjid sebesar Rp 188 juta yang dilakukan mantan takmir masjid lama, Ishak Sutarpan.

“Sudah kami tindaklanjuti, dalam waktu dekat kami akan memanggil para saksi untuk melengkapi proses penyelidikan,”kata Kapolres Kudus melalui Kasatreskrim AKP Agustinus David, Kamis (9/9).

Menurut David, surat undangan untuk pemeriksaan saksi hari ini mulai dikirim. Saksi yang dipanggil berasal dari pengurus Takmir masjid baru maupun Takmir lama.

“Sementara ini ada tiga saksi yang akan kami mintai keterangan,”katanya.

Baca juga:

Diduga Gelapkan Uang Kas Masjid,Mantan Ketua Takmir di Kudus Dipolisikan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana kas masjid ini bermula adanya aduan dari pengurus baru Takmir masjid Baitul Muqoddas Tumpangkrasak.

Pengurus baru melaporkan adanya uang kas masjid yang totalnya berjumlah Rp 188 juta yang diduga digelapkan mantan ketua Takmir lama, Ishak Sutarpan.

Ketua Takmir baru, Ulil Falah mengungkapkan dugaan adanya penggelapan tersebut bermula saat serah terima kepengurusan. Saat itu, berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan bendahara lama, tercatat ada uang sebesar Rp 188 juta yang masih dibawa Ishak Sutarpan.

“Jadi, berdasarkan buku catatan kas masjid tersebut, memang ada uang sebesar Rp 188 juta yang katanya dibawa Ishak Sutarpan. Penggunaan uang tersebut juga tanpa sepengetahuan pengurus takmir lama,”paparnya.

Ulil mengatakan sudah berusaha meminta uang tersebut secara persuasif. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil karena Ishak Sutarpan sudah menghilang.

“Rumahnya sudah dijual, dan saat ini keberadaannya tak ada yang tahu,”katanya.

Kepala Desa Tumpangkrasak, Sarjoko mengatakan sudah berusaha memediasi kasus tersebut. Namun, ternyata tidak ada itikad baik Ishak Sutarpan untuk segera mengembalikan uang tersebut.

“Kami menyerahkan persoalan ini ke warga. Kalau memang mau mengadukan melalui jalur hukum,”ungkapnya.

Tm-Ab