blank
Ketua Takmir masjid Baitul Muqodas Ulil Falah (kanan) saat menjelaskan laporannya atas dugaan penggelapan dana kas masjid yang dilakukan ketua Takmir lama, Ishak Sutarpan. Foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Mantan Ketua Takmir Masjid Jami Baitul Muqodas Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, Ishak Sutarpan dilaporkan ke Polres Kudus atas dugaan penggelapan uang kas masjid.

Tak tanggung-tanggung, jumlah uang kas masjid yang diduga digelapkan Ishak mencapai Rp 188 juta yang berasal dari jariyah dan sodaqoh jamaah masjid selama bertahun-tahun.

“Kami sudah mengadukan kasus ini ke Polres Kudus kemarin,”kata Ketua Takmir Masjid Baitul Muqodas yang baru, Ulil Falah, Jumat (3/9).

Ulil menceritakan, dugaan penggelapan uang kas masjid ini mulai terungkap saat dirinya ditunjuk menjadi Ketua Takmir Masjid baru periode 2020-2025 pada 20 April 2020 silam.

Lazimnya kepengurusan baru, ada proses serah terima laporan keuangan masjid yang ada.

Saat itu, dari kepengurusan lama hanya dihadiri oleh bendahara lama yakni Rahardi Bambang Priyatno, seorang diri. Sementara, Ketua Takmir lama Ishak Sutarpan juga tidak hadir.

Dari laporan keuangan yang disampaikan, tercatat jumlah penerimaan kas masjid selama kepengurusan lama adalah Rp 392 juta dan pengeluaran sebesar Rp Rp 359 juta. Saldo yang tersisa adalah Rp 32 juta.

“Namun, dalam laporan pengeluaran ternyata tercantum catatan ada uang kas masjid yang masih dibawa oleh Ishak Sutarpan yang besarnya Rp 188 juta. Rinciannya semua tercatat lengkap di bendaharaama,”kata Ulil.

Atas dasar itu, kata Ulil, pihaknya sudah berusaha menagih pengembalian uang tersebut ke Ishak Sutarpan. Hanya saja, upaya tersebut menemui jalan buntu, karena yang bersangkutan memang sulit ditemui.

“Kami akhirnya minta bantuan ke Kades untuk membantu penyelesaian masalah tersebut. Pak Kades waktu itu mengaku siap memediasi,”tandas Ulil.

Namun, seiring waktu berjalan, tak ada tanda-tanda itikad baik dari Ishak Sutarpan. Terakhir, dari kepala desa hanya bisa mendapatkan surat pernyataan dari Ishak yang menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang kas masjid tersebut.

“Dari Kepala Desa pernah mendapatkan surat pernyataan dari Ishak Sutarpan yang mengakui telah membawa uang kas masjid tersebut dan siap mengembalikannya. Namun, sekian lama ternyata belum ada tanda-tanda uang tersebut akan dikembalikan”tambahnya.

Oleh karena itu, selaku Ketua Takmir Masjid yang baru, Ulil berinisiatif melaporkan perkara ini ke Polres Kudus. Pihaknya berharap aparat menindaklanjuti kasus ini.

Sementara, Kepala Desa Tumpangkrasak, Sarjoko saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tersebut. Sarjoko juga mengaku sudah beberapa kali berusaha melakukan mediasi antara kedua belah pihak.

“Sudah saya mediasi beberapa kali, dan belum berhasil. Sekarang saya menyerahkan ke warga jika memang ada upaya untuk melaporkan ke polisi,”tukasnya.

Terkait keberadaan Ishak Sutarpan sendiri, Sarjoko mengaku tidak tahu menahu. Secara kewargaan, kata Sarjoko, Ishak Sutarpan masih menjadi warga Tumpangkrasak.

“Tapi sekarang tidak lagi berdomisili di sini. Rumahnya juga sudah dijual,”ujar Sarjoko.

Kasatreskrim Polres Kudus Agustinus David saat dikonfirmasi menyatakan belum menerima aduan warga tersebut.

“Belum ada laporan yang masuk ke kami. Tapi akan kami cek lebih lanjut,”tandasnya.

Tm-Ab