blank
Tri Hutomo

JEPARA (SUARABARU.ID) – Sejumlah aktivis di Jepara meragukan kelanjutan pengajuan hak interpelasi yang  telah ditandatangani 14 anggota DPRD dari 3 fraksi. Jumlah ini  jauh melampaui persyaratan minimal yang mensyaratkan diajukan olh  7 anggota DPRD yag terdiri dari dua fraksi atau lebih.

Karena itu jika anggota DPRD Jepara berani melanjutkan pengajuan hak interpelasi untuk meminta keterangan dari Bupati Jepara terkait dengan pembebasan sementara Sekda Jepara yang disangka melakukan pelanggaran disipin berat, mereka nazar akan menyerahkan 8  ingkung ayam sebagaimana jumlah fraksi di DPRD Jepara, jajan pasar dan aneka makanan telo kependem.

Hal tersebut diungkapkan oleh Tri Hutomo,  Sekretaris DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah yang Selasa (24/8-2021) lalu telah melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD terkait dengan  Pencopotan Sekda Jepara yang dinilai  tidak berdasar dan sewenang-wenang.

Disamping ingkung yang disiapkan oleh aktivis GJL, UKM Berkah Abadi dan sejumlah aktivis Jepara, Tri Hutomo juga memiliki  nazar untuk memotong rambut jika DPRD Jepara berani lanjutkan hak interpelasi. “Sebab sengkarut pencopotan sekda ini harus diketahui oleh dewan. Termasuk  dugaan pelanggaran berat oleh sekda,” ujar Tri Hutomo.

Apalagai saat Sekda sebagai Pejabat yang Berwenang dibebaskan sementara dari jabatanya, ada pelantikan 59 pejabat yang prosesnya diajukan oleh PLH Sekda juga pembahasan KUA PPAS tanpa melibatkan Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah.

“Ini harus dijelaskan, termasuk tata kelola dan pengangkatan pejabat di Jepara yang semrawut. Tim Seleksi Pejabat ka OPD dari Jepara  dan Kepala BKD juga harus dihadirkan,” ujar Tri Hutomo. Caranya DPRD menggunakan hak pengawasannya yang dijamin undang-undang  melalui pengajuan interpelasi.

blank
Zakariya Anshori

Mengapa tidak berani ?

Sementara Zakariya Anshori, Wakil Ketua DPC PKB Jepara justru mempertanyakan, jika anggota anggota DPRD Jepara tidak berani melanjutkan hak interpelasi, lantas disebut apa namanya lembaga yang terhormat ini? Padahal hak itu  dilindungi undang-undang untuk melakukan pengawasan.

Menurut Zakariya Anshori, walaupun Sekda definitif telah aktif kembali, interpelasi perlu dilakukan sebagai pembelajaran konstitusi dan  demokrasi mestinya hak bertanya ini tetap jalan. “Institusi DPRD sebagai wakil rakyat di Taman Sari sudah seharusnya dijalankan sebagai kontrol legeslatif kepada eksekutif,” ujarya

Pertanyaan publik tentang jenis atau bentuk pelanggaran disiplin berat apa yang diduga dilakukan oleh Sekda mesti dibuka ke masyarakat. Sehingga ke depan sekda tidak melakukan pelanggaran disiplin berat yang serupa, tambah Zakariya Anshori.

“Hal ini juga bisa menjamin Sekda dalam menjalankan tugasnya agar birokrasi pemerintahan bisa berjalan efektif dan efisien. Kepastian hukum lebih dikedepankan daripada dinamika politik kekuasaan,” ujarnya

Hadepe