blank
Kompol Pujiono, Kabag Operasi Polres Purbalingga menunjukkan barang buktinyang berhasil diamankan Polres Purbalingga dari tersangka. Foto : Dok Humas Polda Jateng

PURBALINGGA (SUARABARU.ID) – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan menyita puluhan barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di salah satu toko, di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga.

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu EP (29), warga Desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga. Telah membobol toko vape milik R. Yohan Prayuda Kusuma (28) warga Kelurahan Ledug, Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas.

“Modus yang dilakukan, tersangka menggunakan kunci palsu untuk masuk ke dalam toko melalui pintu belakang. Selain itu, mencongkel gembok dengan gunting yang sudah disiapkan,” jelas Kabag Ops didampingi Kasat Reskrim AKP Gurbacov dan Kasi Humas Iptu Muslimun, Selasa (31/8/2021).

Dijelaskan pula, bahwa selama ini, tersangka tinggal di tempat kos yang lokasinya dekat dengan toko vape tersebut. Sehingga ia sudah melakukan pengamatan dan pengintaian sasaran yang akan dilakukan pencurian. Kemudian beraksi melakukan pencurian pada Senin dini hari lalu, (3/8/2021)  sekira jam 01.30 WIB.

“Akibat pencurian korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp. 35 juta. Karena puluhan barang terkait vape atau rokok elektrik yang ada di dalam toko hilang dibawa kabur tersangka,” jelasnya.

Atas laporan korban, kemudian dilakukan upaya penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Purbalingga. Tersangka kemudian berhasil diidentifikasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan berikut sejumlah barang buktinya.

Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti peralatan yang terkait dengan rokok elektrik. Diantaranya 26 RDA (Rebuidabel Dripping Atomizer), 38  POD atau rokok elektrik kecil, 26 MOD atau alat penyimpanan sumber kelistrikan vape, 94 botol liquid atau cairan perasa rokok elektrik, 92 buah koil POD, 13 buah coil MOD, 33 kapas sumbu pembakar. Diamankan pula satu tablet android, kunci pintu palsu dan gunting.

“Selain itu, diamankan juga uang sebesar Rp. 350 ribu hasil penjualan barang curian yang sempat dijual tersangka secara online maupun COD,” jelasnya.

Dari data yang didapat, tersangka merupakan residivis dan sudah pernah diproses hukum akibat melakukan pencurian. Pencurian dilakukan tersangka di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat saat masih bekerja di sana.

Dari keterangan tersangka pula,  yang bekerja sebagai wiraswasta, ia nekat melakukan pencurian karena kepepet membutuhkan uang. Menurutnya, selama pandemi Covid-19, dirinya mengalami penurunan penghasilan untuk menghidupi istri dan seorang anak.

Kabag Operasi menambahkan atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama tujuh tahun.

Absa