JEPARA (SUARABARU.ID) – Kewenangan yang dimiliki oleh seorang pejabat harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang benar dan peraturan perundang-undangan yang melandasi. Tujuannya agar kewenangan tersebut tidak dilaksanakan dengan sewenang-wenang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tanfidziyah PC NU Kabupaten Jepara, KH Hayatun Abdulllah Hadziq saat dihubungi SUARABARU.ID melalui telpon Kamis (26/8-2021) menanggapi pembebasan sementara Edy Sujatmiko, S.Sos, MM, MH oleh Bupati Jepara yang kemudian memunculkan kontroversi dan polemik.
Oleh sebab itu menurut KH Hayatun Abdulllah Hadziq yang akrab dipanggil Gus Yatun, pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara dan Komisi Aparatur Sipil Negara harus segera turun dan menyelesaikan persoalan ini agar tidak berkepanjangan.
Sebab jika persoalan seperti ini tidak segera diselesaikan tentu dampaknya akan berakibat terhadap kondusifitas daerah dan juga pelayanan masyarakat.
“Jika memang sekda disangka bersalah telah melakukan pelanggaran disiplin berat, tentu harus diperiksa sesuai dengan mekanisme yang ada. Jangan justru kemudian dilakukan dengan cara-cara yang tidak prosedural dan bertentangan dengan aturan,” tegas Gus Yatun.
Harapan agar persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan baik juga muncul dari sejumlah petinggi melalui pesan WhatsApp. Pada umumnya mereka berharap segera terjadi rekonsiliasi. “ Semoga beliau berdua segera islah untuk membangun Jepara,” ujar seorang Petinggi dari Kecamatan Jepara.
Hadepe – ulil