blank
Kapolsekta Telukbetung Utara, Bandarlampung, Kompol Robi Bowo Wicaksono. Antara

BANDARLAMPUNG (SUARABARU.ID)- Polisi menangkap tersangka pelaku yang diduga menggelapkan sepeda motor dengan modus pembelian melalui iklan di media sosial (medsos) Facebook.

Kapolsekta Telukbetung Utara (TbU) Bandarlampung, Komisaris Polisi Robi Bowo Wicaksono mengatakan seorang tersangka yang ditangkap bernama Tubagus Hidayat (20).

“Tersangka kami tangkap saat berada di wilayah Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung,” katanya di Bandarlampung, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: KPU Bandar Lampung Tetapkan Paslon Walikota Eva Dwiana-Deddy Amarullah

Dia menjelaskan modus penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang sebelumnya diketahui melalui media sosial Facebook.

Usai berkomunikasi melalui Facebook, kemudian tersangka pada Kamis (19/8/2021) mengatur janji untuk bertemu dengan korbannya di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung sekitar pukul 03.15 WIB.

“Tujuan tersangka ini untuk menawar motor korbannya yang telah diiklankan di Facebook. Setelah mereka bertemu, tersangka meminjam sepeda motor untuk membeli rokok. Setelah pergi, tersangka tidak kembali lagi,” kata dia.

Baca Juga: KPK Eksekusi Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Bandarlampung

Saat motornya tidak kunjung kembali, kemudian korban yang diketahui bernama Ahmad Sumadi (26) warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung itu melaporkan perihal tersebut ke kepolisian.

Pada Selasa (24/8/2021), polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan diketahui tersangka berada di wilayah Gedong Tataan.

“Saat kami mendapati keberadaan tersangka, kami langsung menangkapnya beserta mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX 150 D dengan nomor polisi BE 3251 RJ,” kata dia.

Robi menambahkan tersangka yang merupakan warga Jalan Capang Calung Manca, Serang, Banten itu, mengaku sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di wilayah Jalan Antasari, Bandarlampung.

Baca  Juga: BNNP Musnahkan Ganja 240 Kg dan Sabu 5 kg

Namun polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih dalam apakah masih ada tindak kriminalitas lainnya.

“Kita masih dalami. Untuk sementara, tersangka kita kenakan Pasal 372 KUHPidana,” tutupnya.

Ant-Claudia