blank

BANDAR LAMPUNG (SUARABARU.ID)– KPU Kota Bandar Lampung menerbitkan keputusan No.056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/2021 tentang penetapan kembali pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020.

Berdasarkan putusan MA Nomor. 1/P/PAP/2021 tanggal 1 Febuari 2021, keputusan KPU ini sebagai tindak lanjut putusan MA yang membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung No.007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 yang membatalkan pasangan No.3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah.

“Kami sudah melakukan rapat pleno hari ini (SenIn, 1/1/2021) menindak lanjuti putusan MA No 1 P/PAP/2021 tanggal 22 Januari 2021,” ujar Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi dilansir Saibumi.com, grup Siberindo.co.

Di dalam SK nomor 056 ini ada tiga keputusan yang diterbitkan KPU Bandar Lampung yaitu mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KPU Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-KPT/1871/KPU-kot/1/2021 tgl 8 januari 2021 tentang pembatasan paslon nomor 3 Eva Dwiana-Dedy Amarullah, kemudian menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah nomor urut 3 sebagai paslon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020.

“Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU nomor.461/HK
03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tgl 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020.

“Dan lampiran keputusan KPU kota no.468/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/IX/2020 tgl 24 September 2020 tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung tahun 2020 nomor urut 3 atas nama calon walikota Eva Dwiana dengan calon wakil walikota Deddy Amarullah dari partai pengusung PDI-P, Nasdem, dan Gerindra ,” paparnya.

Kata dia, keputusan ini sesuai dengan amar putusan MA dan KPU wajib menetapkan kembali sebagaimana diatur didalam pasal 135A ayat 8 UU no.10 tahun 2016,” jelasnya.

Dia menjelaskan di dalam pasal 135A ayat 8 dalam hal putusan MA membatalkan keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan kembali sebagai pasangan calon.

“Kami menetapkan kembali status pasangan calon nomor 3 sebagai peserta pilkada sesuai amar putusan MA & menjalankan pasal 135A ayat 8,” papar mantan jurnalis ini, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.

Selain itu pasal 135 A ayat 9 UU ini menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat.

Claudia