TEGAL (SUARABARU.ID) – Satuan Reskrim Polres Tegal Kota, telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian hand phone dengan terlapor seorang oknum guru perempuan.
Terhadap kasus tersebut Polisi menerapkan restorative justice (Keadilan Restoratif) terhadap oknum guru SA (34) warga Dukuhturi, Kabupaten Tegal.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Syuaib Abdullah mengatakan,
langkah menerapkan restorative justice merujuk terhadap Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana.
“Kasus dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana terungkap pada Senin (11/8/2021)
pukul 11.00,” kata AKP Syuaib Abdullah di kantornya, Rabu (11/8/2021).
AKP Syuaib menceritakan kronologis kejadian, pelapor atau korban AR (21) warga Balapulang, Kabupaten Tegal kehilangan hand phone Samsung type A20S warna hitam di meja counter hand phone Androphone ACC Jalan Werkudoro Nomor 201 Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal,
pada Minggu (8/8/2021) sekitar pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya korban saat berada di Jatibarang Kebupaten Brebes mendapat telepon dari saksi yang saat itu sedang jaga di counter handphone dan menyampaikan bahwa handphone milik korban sudah tidak ada di tempat semula atau sudah hilang.
Mendapat kabar hand phone miliknya hilang korban kemudian langsung mengupload ke grub Whatsapp tekhnisi hand phone wilayah Tegal. Keesokan harinya saksi memberitahukan kepada korban bahwa hari sebelumnya pelaku ke counter hand phone tersebut dan mencurigakan.
Lalu pelaku datang kembali ke counter berpura-pura akan menyervis hand phone dan saksi mengetahui bahwa hand phone tersebut mirip dengan hand phone milik korban. Dan korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp 1.600.000.
Untuk melengkapi Penerapan Keadilan Restoratif petugas membuat surat pernyataan yang ditandai tangani oleh korban dan pelaku.
Seperti diketahui keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
Nino Moebi