blank
Petugas Polsek Kutowinangun Kebumen dan Koramil berpatroli menegur dan membagikan masker kepada pengunjung pasar tradisional yang abai prokes.(Foto:;SB/Ist)

KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Jajaran Polres Kebumen didukung Kodim 0709 masih gencar menggelar kegiatan Operasi Yustisi atau pendisiplinan protokol kesehatan (prokes ) di tempat umum.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman, Selasa 10/8) menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut bukan semata-mata mencari kesalahan warga yang abai dengan prokes. Namun untuk mengingatkan pentingnya kekompakan memutus mata rantai penyebaran Covid- 19.

Pada hari itu Polsek Kutowinangun didukung Koramil setempat menggelar Operasi Yustisi di Pasar Kutowinangun. Puluhan pengunjung dan pedagang pasar  tradisional itu terjaring petugas karena kedapatan tidak mengenakan masker. Total ada 42 warga ditegur melalui kegiatan kemanusiaan itu.

blank
Aparat Polsek dan Koramil Kutowinangun, Kebumen, melakukan Operasi Yustisi di Pasar Kutowinangun.(Foto:SB/Ist)

“Di Pasar Kutowinangun lumayan banyak. Saat kita menggelar Operasi Yustisi, sebanyak 42 warga ditegur karena melanggar Prokes,”jelas Iptu Tugiman.

Menurut Kasi Humas Polres Kebumen, pelanggaran bervariasi. Ada yang tidak mengenakan masker, ada yang bergerombol. Jika masih ada petugas melakukan Operasi Yustisi di tempat umum, baiknya warga mendukung kegiatan itu.

Apalagi kegiatan Operasi Yustisi bertujuan untuk  kepentingan kesehatan bersama.Tempat umum menjadi salah satu tempat rawan penyebaran Covid 19, sehingga Prokes harus benar-benar ditegakkan.

Prokes 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun , menghindari kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas) dianggap efektif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di tengah perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 di Kebumen.

Komper Wardopo-Mul