YOGYAKARTA (SUARABARU.ID)- Pelaku usaha kuliner khususnya warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya di Kota Yogyakarta yang sudah mendapat kelonggaran beroperasi saat PPKM diminta tetap mematuhi aturan makan di tempat.
“Aturan untuk operasional warung makan, pedagang kaki lima, warteg, dan lainnya semua sama. Kalau di aturan ditetapkan waktu makan di tempat 20 menit dan maksimal tiga orang, maka aturan itu yang akan kami tegakkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto, di Yogyakarta, Rabu (28/7/2021).
Menurut dia, aturan mengenai operasional warung makan dan usaha sejenis sudah diatur melalui Instruksi Wali Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021 yang akan berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Panglima TNI Tinjau Isolasi Terpusat di Asrama Haji Daerah Istimewa Yogyakarta
Agus menegaskan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta akan menegakkan aturan melalui kegiatan patroli yang terus diintensifkan sejak PPKM diterapkan pada 3 Juli 2021.
“Jika di lapangan ditemukan ada warung makan yang di dalamnya ada lebih dari tiga orang sedang makan, maka petugas akan melakukan tindakan. Ya, dikeluarkan terlebih dahulu. Maksimal hanya tiga orang. Tiap 20 menit harus ganti pelanggan,” kata Agus.
Setiap tempat usaha kuliner hanya dibatasi menerima konsumen yang diperbolehkan makan di tempat hingga maksimal pukul 20.00 WIB, katanya.
Baca Juga: Di Stasiun Solo Balapan dan Yogyakarta; 1.480 Penumpang KA Terima Vaksinasi Gratis
Meskipun demikian, Agus mengatakan penegakan aturan tersebut bukan pekerjaan mudah karena jumlah warung makan, PKL, dan usaha kuliner lain di Kota Yogyakarta jumlahnya cukup banyak sedangkan jumlah personel Satpol PP terbatas.
“Tentunya dibutuhkan kesadaran dan kedisiplinan dari pelaku usaha itu sendiri. Selama mereka disiplin dan tidak menjadikan aturan ini sebagai sebuah ‘gimmick’, maka seharusnya aturan bisa dijalankan dengan baik,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, konsumen lebih disarankan untuk memesan makanan secara “take away” karena operasional warung akan tetap diperbolehkan sesuai jam operasional awal asalkan tidak melayani makan di tempat.
Baca Juga: Pemkot Yogyakarta Minta Panitia Kurban Lakukan Penyembelihan di luar RPH
“Tetapi, jangan kucing-kucingan dengan petugas. Saat ada patroli, pelaku usaha tertib aturan dan saat tidak ada patroli, mereka menerima konsumen makan di tempat,” katanya.
Sejak awal Juli 2021, Agus mengatakan belum memberikan sanksi dalam bentuk apa pun kepada pelaku usaha yang diketahui melanggar aturan PPKM. “Sejauh ini, sifatnya persuasif saja. Cukup diingatkan dan biasanya mereka memahami dan mematuhi aturan,” katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan instruksi yang diterbitkan terkait pelaksanaan PPKM sifatnya wajib dipatuhi dan dijalankan.
Ia memastikan aturan PPKM yang ditetapkan di Kota Yogyakarta tidak akan bertentangan dengan aturan lain yang lebih tinggi.
“Intinya, aturan-aturan itu harus dipatuhi bersama karena tujuannya adalah untuk menekan potensi penularan sehingga kasus Covid-19 bisa diturunkan,” katanya.
Ant-Claudia