blank
Sejumlah anggota DPRD Wonosobo mengikuti Rapat Paripurna pembahasan empat Raperda. Foto: Muharno Zarka

WONOSOBO (SUARABARU.ID)– Meski saat ini di wilayah Jawa Tengah sedang dilaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, namun pembahasan tentang empat Raperda di DPRD Wonosobo tetap berjalan.

blank
Eko Prasetyo Heru Wibowo (Ketua DPRD Wonosobo). Foto: Muharno Zarka

Ketua DPRD Wonosobo, Eko Prasetyo Heru Wibowo, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/7/2021) mengaku, pembahasan empat Raperda oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama eksekutif, tetap mengindahkan Instruksi Bupati Wonosobo No: 1027/2021 tentang PPKM Darurat.

”Pembahasan di Pansus hanya dihadiri 50 persen anggota DPRD dan unsur eksekutif. Selebihnya, 50 persen wakil rakyat, mengikuti rapat Pansus secara virtual di rumah masing-masing. Kehadiran secara fisik maupun daring tetap harus memenuhi quorum sesuai tata tertib yang ada,” jelas dia.

BACA JUGA: Warga Magelang Akan Ditracking, 2.700 Orang Tiap Hari

Peserta rapat Pansus, lanjut Eko, juga harus menetapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Seperti wajib pakai masker standar, cuci tangan menggunakan air mengalir/hand sanitaizer, menjaga jarak antara peserta rapat dan mengindari kerumunan.

Seperti diketahui, menurut politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PDI Perjuangan itu, sejak awal Juli 2021 lalu, Bupati Wonosobo telah mengajukan empat Raperda ke DPRD, untuk dibahas bersama legislatif dan jajaran eksekutif di Gedung DPRD, sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Keempat Raperda itu yakni, Raperda tentang Perubahan atas Perda No 2 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah di Wonosobo. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda No 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

BACA JUGA: Kudus Sudah Keluar dari Zona Merah? Ayo Cek Kebenarannya

Juga Raperda tentang Perubahan atas Perda No 4 tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Raperda Perubahan Kedua atas Perda No 11 tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024.

”Badan Musyawarah (Bamus) di DPRD telah menjadwalkan kegiatan rapat dan persidangan tentang empat Raperda yang diajukan pihak eksekutif, sejak sebelum ada kebijakan PPKM Darurat. Karena itu, agenda ini harus tetap berjalan dengan menyesuaikan tata laksana dalam PPKM Darurat,” terangnya.

Muharno Zarka-Riyan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini