blank
Terdakwa kasus unjuk rasa tolak Omnibus Law saat mengikuti sidang vonis di PN Semarang. Foto: Dok/ist

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang beberapa waktu lalu, empat terdakwa kasus unjuk rasa tolak Omnibus Law memutuskan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Keempat mahasiswa yang jadi terdakwa antara lain Igo Adri Hernandi, M Akhru Muflikhun, Izra Rayyan Fawaidz, dan Nur Achya Afifudin.

Menurut Listyani Widyaningsih, salah satu kuasa hukum para terdakwa mengatakan bahwa orang tua terdakwa sudah lelah sehingga memilih menerima vonis hakim.

Diketahui sebelumnya, dalam vonis tersebut terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dengan masa hukuman percobaan 6 bulan. Namun mereka tidak harus menjalani hukuman tahanan asalkan selama 6 bulan tidak melakukan kesalahan.

“Orang tua mereka bersyukur anak-anaknya sudah bebas. Dengan begitu, mereka dapat kembali meneruskan proses kuliahnya. Biar bisa fokus studi untuk masa depannya,” kata Listyani, Jumat (18/6/2021).

Sementara itu, Abdun Nafi, kuasa hukum terdakwa lainnya mengatakan, pihaknya sudah menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

Abdun Nafi mengaku sebenarnya tidak sependapat dengan beberapa pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis sebagai landasan untuk memutus perkara ini.

“Vonis hakim akan berkekuatan hukum tetap apabila semua pihak sudah menerima. Namun, sampai saat ini pihak terdakwa belum tahu sikap yang diambil tim jaksa penuntut umum,” katanya.

Dalam kasus tersebut para terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 216 KUHP. Terdakwa dianggap tidak mentaati himbauan aparat kepolisian saat mrlakukan unjuk rasa Omnibus Law di halaman DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020.

Ning