blank
Kapolres AKBP Christian Tobing (kanan) didampingi Kabag Ops Kompol Budiyono, saat menjelaskan tiga kasus pelecehan seksual pada anak di bawah umur.

WONOGIRI (SUARABARU.ID) – Gara-gara chat (mengobrol) di WahtsApp (WA), pelecehan seksual siswi SMP di Wonogiri akhirnya terungkap.

Curiga sikap putrinya, sebut saja Bunga (12), sang ibu memeriksa ponsel dan menemukan ada chat WA yang akhirnya mengungkap kasus pelecehan anak di bawah umur.

Chat WA itu berasal dari tersangka Nardi Maryono (56) warga Desa Bulusulur, Wonogiri.

Dari chat WA bernada asyik tersebut, terungkap, Bunga, siswi Kelas VII SMP, setidak-tidaknya telah tiga kali menjadi korban persetubuhan tersangka.

Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Buntutnya, polisi menahan Nardi Maryono. Juga menyita sejumlah alat bukti.

Kasus Ketiga
Kapolres AKBP Christian Tobing dan Kasat Reskrim AKP Supardi, menyatakan, ini menjadi kasus ketiga pelecehan anak di bawah umur.

blank
Kapolres AKBP Christian Tobing (kanan), mewawancarai tersangka tiga kasus pelecehan seksual siswi.

Kasus pertama dengan tersangka Tarmin (45) warga Desa Sumber, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, memperdayai seorang siswi Kelas VI SD.

Kemudian kasus kedua, tersangka Teguh Pujianto (56) warga Desa Jarum, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, menyetubuhi seorang siswi Kelas VI SD.

Ketiga, Nardi Mayrono, penduduk Desa Bulusari, Bulusulur, Wonogiri, menyetubuhi siswi Kelas XII SMP yang masih teman cucunya.

Tipu Daya
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka berhasil menyetubuhi korban-korbannya, dengan cara tipu daya mentraktir makan, memberi uang, membelikan pulsa.

blank
Kasat Reskrim AKP Supardi (tengah) didampingi Kabag Ops Kompol Budiyono (kanan), menjelaskan kronologi pengungkapan tiga kasus pelecehan seksual siswi SD dan SMP.

Juga menjajikan sebagai pelindung, ingin membesarkan dan membahagiakannya.

Di sisi lain, tersangka mengancam demi pamrih agar korban senantiasa menuruti kehendaknya.

Persetubuhan pada anak di bawah umur ini berlangsung di rumah tersangka dan ada juga yang dibawa ke hotel wilayah Kecamatan Slogohimo, Wonogiri.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor: 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Paur Subag Humas Aipda Iwan Sumarsono, menambahkan, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Bambang Pur