blank
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan saat gelar jumpa pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis tembakau gorila di BNNK Banyumas. Foto: Dok/ist

BANYUMAS (SUARABARU.ID) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng bersama BNNK Banyumas berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau gorila (Syntetic Canabinoid) di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan dua orang tersangka, satu laki-laki dan satu perempuan.

Kedua tersangka adalah seorang ibu rumah tangga berinsial In alias Oviee (29), warga Kelurahan Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, dan seorang laki-laki berinisial Sdp alias Dino (24), warga Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol. Benny Gunawan menyampaikan, dari kedua tangan tersangka tim gabungan berhasil menyita barang bukti sekitar 233 gram tembakau gorila,” ungkap Benny saat jumpa pers di kantor BNNK Banyumas, Rabu (21/4/2021).

Benny menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila di wilayah Karangsari Kecammatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dengan modus melalui paket via jasa pengiriman.

Selanjutnya petugas gabungan BNNP Jateng dan BNNK Banyumas melakukan penyelidikan di lokasi hingga melihat ada pengiriman paket yang diduga di dalamnya berisi narkotika atas nama Oviee.

“Petugas akhirnya berhasil menangkap Oviee. Oviee mengaku paket yang diterimanya berisi narkotika jenis tembakau gorila milik temannya yang bernama FR (seorang DPO),” ujarnya.

Setelah petugas menggeledah rumah Oviee, sambung Benny, petugas menemukan sembilan paket tembakau gorila siap edar dan barang bukti lain berupa timbangan digital, bungkusan plastik klip bening,dan satu buah HP.

Pada kesempatan tersebut, petugas juga mengamankan Dino, di dalam rumah kontrakan Oviee yang diduga ikut kerja sama mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila.

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 210 gram, sembilan paket tembakau gorila 23 gram, dan satu bungkus tembakau gorila seberat 1,08 gram, serta dua buah HP.

Menurut Benny, tersangka Oviee sudah beberapa kali menerima paket tembakau gorila yang kemudian diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya atas perintah FR.

Disebutkan, pembelinya rata-rata kalangan remaja. Oviee menempeli setiap bungkusan narkotika dengan stiker-stiker bergambar menarik, ada yang bertulis Flying High With the King Bunny, Rumput King, Slip Knot, Rascora Not for Beginner, Street Cums dan Wizzard Street Cums X Space Trip.

Ning