KEBUMEN (SUARABARU.ID) – Kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Dusun Saudagaran, Desa Kutowinangun, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen, direkonstruksi Sat Reskrim Polres Kebumen, Senin (12/4).
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, menerangkan, para tersangka memperagakan 27 adegan saat menghabisi nyawa korban RD alias AG (37), Satpam PLN Gardu Induk Lajer warga Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen.
Dua tersangkayang masih famili, inisial RZ (33) dan BY (41), warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun, dengan lancar memeragakan adegan saat keduanya membunuh korbannya menggunakan celurit.
Adegan pertama dimulai dari tersangka RZ duduk pesta miras bersama teman-temannya di rumah tersangka BY, yang taklaon paman pelaku utama. Adegan selanjutnya, tersangka RZ pergi dari rumah itu berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor.
Berdua pergi mencari temannya inisial IN. Namun di tengah perjalanan bertemu dengan korban RD hingga kemudian berdua saling cek-cok dan terjadi pemukulan kepada tersangka oleh korban.
“Tersangka RZ menceritakan kepada BY, ia telah dipukul oleh korban. Tak terima, selanjutnya keduanya mencari korban sembari membawa senjata tajam, bendo dan celurit,” jelas Iptu Tugiman.
Tersangka RZ membawa celurit dan BY membawa pedang akhirnya bertemu korban di Dukuh Sudagaran, Desa/Kecamatan Kutowinangun.
Bawa Celurit dan Pedang
Mulai adegan 15 sampai adegan nomor 19, tersangka memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa korban menggunakan senjata tajam.
“Setelah puas melihat korban bersimbah darah dan tidak berdaya, tersangka membuang celurit di saluran irigasi dekat lokasi kejadian. Ini adegan nomor 22,”jelas Iptu Tugiman.
Kedua tersangka selanjutnya pulang ke rumah tersangka BY. Pada adegan 27 tersangka BY mengantarkan tersangka RZ untuk melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor ke Kecamatan Buntu, Banyumas.
“Rekontruksi ini digelar untuk membuat terang suatu tindak pidana yang sedang dalam penanganan,”ungkap Iptu Tugiman.
Adegan reka ulang digelar di lapangan indoor tenis Polres Kebumen untuk mencegah kerumunan warga, serta menghindari hal yang tidak diinginkan selama pelaksanaan.
Sebelumnya dua tersangka diduga berencana menganiayaan korban RD (37) warga Desa Lajer, Ambal, Kebumen, hingga meninggal dunia. Tersanga BY dibekuk polisi 24 jam setelah kejadian. Sedangkan RZ menyerahkan diri setelah sempat kabur ke Jakarta.
Kedua tersangka, RZ (33) dan BY (41), merupakan paman dan keponakan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun. Penganiayaan dilatarbelakangi sakit hati tersangka kepada korban, karena sering di-bully ataupun sering mendapatkan kekerasan dari korban.
Penganiayaan berat dengan senjata tajam yang sempat menggegerkan warga Kebumen itu dilakukan pada hari Rabu (31/3) malam sekitar Pukul 23.30. Dua tersangka pembunuh maupun korban sama-sama sedang menenggak minuman keras oplosan.
Komper Wardopo