SUKOHARJO (SUARABARU.ID) – Majelis Hakim PN Sukoharjo menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Eko Prasetyo (30,) atas kasus pembunuhan terhadap juragan sandal asal Pasar Kliwon, Kota Solo, Yulia, (42).

Sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (12/4/2021), dipimpin Majelis Hakim M. Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota masing-masing Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman mengatakan, putusan vonis mati dijatuhkan majelis hakim karena mempertimbangkan fakta dipersidangan bahwa pelaku secara sadis menghabisi korban. Kesadisan pelaku dilakukan mulai dari menghantamkan linggis kali pertama ke bagian kepala belakang korban.

Korban yang sekarat diseret ke dalam kandang ayam dan diminta nomor PIN ATM dan M Banking. Saat korban memberikan nomor PIN ATM dan M Banking, pelaku kembali menghujamkan linggis ke tubuh korban. Korban dalam kondisi tak sadarkan diri diseret ke dalam mobil milik dan dimasukkan ke bagian bagasi.

Setelah itu Pelaku membakar jasad korban di dalam mobil.

“Kesadisan inilah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa,” katanya kepada Wartawan.

Saat ini JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak diputuskan vonis hakim bagi terdakwa dan JPU untuk melakukan langkah hukum lanjutan.

Untuk diketahui Yulia dihabisi di kandang ayam di Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari. Lalu jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia yang ditemukan di halaman toko bangunan (TB) Mekar Jaya Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo pada Selasa (20/10/2020).

Kasus ini bermula saat Yulia menagih utang kepada pelaku senilai Rp100 juta, dari total utang Rp145 juta. Pelaku dan korban komunikasi melalui chating WhatsApp dan membuat janji bertemu di area kandang ayam pada Selasa (20/10/2020).

Pada hari kejadian, korban tiba di lokasi kandang ayam sekaligus mengecek ternak ayam miliknya Selasa sore. Di saat korban hendak pulang menuju mobil miliknya Daihatsu Xenia AD 1526 EA, tiba-tiba pelaku menghantam linggis dari arah belakang hingga korban terjatuh.

Dalam kondisi itu pelaku menyeret tubuh korban menuju kandang ayam.
Pelaku lantas membawa korban ke dalam mobil dan membawa ke halaman toko bangunan Mekar Jaya di Dukuh Cendana.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar mobil yang di dalamnya ada korban.

Warga yang melihat mobil terbakar melaporkan kepada pemilik toko bangunan. Namun pemilik toko mengatakan mobil bukan miliknya.
Kasusnitu kemudian dilaporkan ke PMK dan kepolisian.

Tanpa butuh waktu lama, 1×24 jam polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya pada Rabu (21/10/2020) dini hari.

WIB