blank
Antoni Alfin, Ketua KONI Kudus yang dilengserkan saat menyampaikan sikapnya yang enggan meninggalkan kantornya. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Antoni Alfin, Ketua Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus yang terguling lewat Musorkablub, bersikeras tak mau meninggalkan kantornya.

Antoni berupaya mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) atas turunnya SK Pengesahan Kepengurusan KONI Kudus hasil Musorkablub, serta pencopotan dirinya sebagai Ketua KONI sebelumnya.

Antoni menyampaikan sikapnya yang memilih bertahan tersebut saat kubu KONI Musorkablub yang pimpinan Imam Triyanto mendatangi kantor KONI Kudus, Senin (22/3). Dalam kesempatan tersebut, Imam meminta agar kantor KONI kosong karena dia merasa sebagai pengurus yang sah.

Imam yang datang dengan beberapa pengurus kubunya tersebut kemudian melakukan pembicaraan tertutup dengan Antoni. Setelah beberapa saat melakukan pertemuan, nampaknya upaya Imam bisa segera menempati kantor KONI gagal karena Antoni menolak.

Di depan awak media, Antoni menegaskan kalau dirinya saat ini sedang mengajukan gugatan ke BAORI.

“Kami ajukan banding atau gugatan ini pada Jumat pekan lalu, terkait dualisme kepemimpinan yang kini ada pada tubuh KONI Kudus,” ucapnya.

Antoni menyebut sudah menerima Surat Keputusan (SK) terkait pengesahan KONI hasil Musorkablub pimpinan Imam Triyanto.

Hanya saja, Antoni tetap berpendapat jika Muskorkablub KONI Kudus yang berlangsung beberapa waktu lalu adalah cacat hukum.

Atas dasar tersebutlah, dia mengajukan gugatan ke BAORI untuk penyelesaian secara adil karena menjadi lembaga independen.

“Kalau SK kepengurusan hasil Muskorkablub sudah turun, berarti yang akan mengkaji dan prosedurnya pihak BAORI. Nantinya juga akan ada jadwal  persidangan,” sambungnya.

Dengan didaftarkannya kasus tersebut ke BAORI, maka akan terjadi status quo kepengurusan di KONI Kudus. Antoni mengaku tetap sah memimpin KONI sampai BAORI memutuskan.

“Nanti yang memutuskan sana (BAORI). Mana yang sah dan mana yang tidak. Sesuai aturan penyelesaiannya i maksimal 60 hari harus sudah ada keputusan,” jelas dia.

Baca Juga: SK KONI Kudus Hasil Musorkablub Turun, Ini Kata Antoni