blank
PEMBOBOL ATM : Kapolres Klaten AKBP Ady Suranta Sitepu mengungkap kronologi penangkapan 4 tersangka pembobol ATM.

KLATEN, (SUARABARU.ID) – Polres Klaten berhasil menangkap 4 tersangka anggota kawanan pembobol ATM yang beroperasi di sejumlah kota di Jawa Tengah. Mereka ditangkap setelah mebobol ATM BRI di Kraguman, Jogonalan, Klaten, Sabtu (6/3/21) lalu.

Keempat tersangka yakni Aprizal (42) warga Kagungan, Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung, Aldy Yossy Saputra (42) warga Tromposari, Jabon, Sidoharjo, Jawa Timur, Frangki alias Helmi (41) warga Sukajawa, Bandar Lampung, dan Edi Marliantoni (37) warga Kota Agung Timur, Tanggamus, Lampung. Tiga tersangka terakhir adalah residivis.

‘‘Tim Resmob Polres Klaten berhasil menangkap 4 tersangka pembobok ATM yang sudah sering beraksi lintas provinsi,’’ kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu pada jumpa pers di Mapolres Klaten, Senin (8/3/21).

Kapolres memberikan keterangan didampingi Kasatreskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, Kasubbag Humas Iptu Nahrowi dan Pemimpin Cabang BRI Klaten Sumarno. Keempat tersangka pun dihadirkan.

Terungkapnya kasus itu berawal saat Sulton Safidi (37) anggota Polri warga Jogonalan hendak mengambil uang di ATM BRI di dalam Komplek PG. Gondang Baru, Desa Kraguman, Kecamatan Jogonalan, Klaten, pukul 08.15 WIB.

Dia melihat 4 orang berada di sekitar mesin ATM, 2 orang di dalam mesin ATM dan 2 orang berdiri di luar. Dia curiga kemudian mengecek, ternyata orang itu hendak melakukan pencurian, lalu dia melapor di Polsek Jogonalan dan diteruskan ke Polres Klaten.

Begitu mendapat laporan, Tim Resmob segera meluncur dan menangkap pelaku di TKP. Tim Resmob berupaya melakukan pengembangan kasus dan penyelidikan. Sesampainya di jalan DPU Ngawen, tim menyergap kompoltan yang berusaha kabur.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 obeng, tang penjepit, senter, gembok besi, kartu ATM BRI dan stik fibber modifikasi. Kawanan itu beroperasi menggunakan mobil Wuling Confero warna Merah bernomor F 1885 JT.

‘’Tiga dari 4 tersangka adalah residivis. Komplotan pelaku pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama di satu kali Polda Kaltim dengan 18 TKP dan sekali di Polda Jateng dengan 1 TKP,’’ kata Kapolres.

Komplotan itu juga pernah membobol beberapa mesin ATM sejak Februari hingga Maet 2021, dan belum menjalani hukuman, antara lain di ATM BRI Kota Surakarta Rp 2 juta, ATM BRI Pati Rp 2 juta, ATM BRI Kendal Rp 1 Juta, ATM BRI Pemalang Rp 2,5 juta dan ATM BRI Klaten.

Modusnya sama, mereka beraksi di ATM BRI yang lemah pengawasan dengan mematikan arus listrik mesin ATM. Kemudian, menggunakan stik fibber modifikasi untuk mengambil uang melalui lubang keluar uang atau Exit Sutter. Kini pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Mesh