blank
Larsita, Plt Asisten Pemerintahan Setda Kota Magelang, (Bag Prokompim, Pemkot Magelang)

MAGELANG (SUARABARU.ID) –  Sesuai Surat Edaran Wali Kota Magelang Nomor : 433.5/97/112, sejak tanggal  9 hingga 22 Februari 2021 Kota Magelang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala kota dan PPKM mikro.

Plt Asisten Pemerintahan Setda Kota Magelang Larsita menerangkan, baik PPKM skala kota dan PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM pertama dan PPKM kedua yang berakhir 8 Februari 2021. Tujuannya sama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Magelang.

Terkait itu, Larsita yang menjabat Kepala Dispendukcapil Kota Magelang meminta masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 supaya melakukan isolasi terpusat yang dilakukan pemerintah.

‘’Pemkot Magelang menyediakan fasilitas isolasi terpusat dan menanggung seluruh biayanya. Karena isolasi mandiri di rumah kedisiplinannya tidak bisa dikontrol. Kalau tidak disiplin malahan bisa menular ke penghuni lainnya,’’  tuturnya.

Dia menegaskan, pemkot tidak melarang isolasi mandiri di rumah, tetapi untuk mencegah penularan seharusnya melaksanakan isolasi terpusat.

Larsita menerangkan hal itu seusai rapat evaluasi PPKM pertama dan kedua serta sosialisasi PPKM skala kota dan PPKM mikro di Aula Adipura Kencana Rabu (10/2). Acara itu diikuti  Plt Kapolre Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timuranto, Kasdim Mayor Inf Sudarno, Camat dan Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas se-Kota Magelang.

Pada PPKM skala kota maupun berbasis mikro berbasis RT dan RW, peran satgas Jogo Tonggo dan kelembagaannya  dikuatkan lagi.

Posko Covid-19 di kelurahan dipimpin langsung lurah  dibantu PKK, Satlinmas, karang taruna, tokoh masyarakat dan tokoh agama, Babinsa dan Babinkamtibmas. Posko di tingkat kecamatan dipimpin camat.

‘’Mereka melaksanakan empat fungsi. Yaitu fungsi pencegahan, penanganan, pendukung dan pembinaan. Lurah melaporkan kejadian di wilayahnya kepada camat selanjutnya camat melaporkan ke gugus tugas,” ungkap Larsita yang merangkap Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Magelang.

Supaya efektif dalam pengendalian Covid-19 posko mendapat anggaran operasional dari belanja tidak terduga (BTT). Mengenai anggaran pemkot berpegang Permendagri No 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19.

‘’Yang penting posko kelurahan berjalan dulu, kami tidak bisa menunggu karena tidak ada anggaran. Baru nanti setelah  berjalan efektif di anggarkan melalui rekofusing dan realokasi pada tahun,’’ terangnya.

 

Penulis : prokompim/kotamgl

Editor   : Doddy Ardjono