blank

DELI SERDANG (SUARABARU.ID)– Pembunuh Tarigan ditangkap. Pelaku dilaporkan sempat kabur ke Aceh, persisnya di Lhokseumawe-Aceh Utara.

Begitulah pengembangan kasus pembunuhan Ngasil Tarigan alias Ngasil alias Tarigan (67) warga Dusun II Desa Jambur Pulau Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku diketahui bernama Edi Sanjaya Sembiring alias Jaya Sembiring (40).

Ngasil Tarigan, pensiunan karyawan Kebun PTPN4. Ia ditemukan tewas terbakar dalam gubuk di ladangnya Dusun I Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah, Kamis (10/9/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Edi mengaku marah kepada korban, karena menolak tanah Gunung Sitarge dibangun proyek perumahan dan pembibitan bawang.

Selama ini, warga Desa Simempar Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Deli Serdang, tempat terbunuhnya korban dan desa tempat tinggal tersangka, tidak ada yang berani menentang Jaya Sembiring.

Penjelasan ini disampaikan AKBP Julianto P Sirait, Wakapolresta Deli Serdang didampingi Wakasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kasubbag Humas AKP Ansari, Kasubnit Ipda Ricardo Bancin dalam paparannya, Senin (25/1/2021).

Penjelasan disampaikan setelah penangkapan Jaya Sembiring di tempat persembunyiannya di Dairi, Jumat (23/1/2021) sekira pukul 21.00 WIB.

“Tersangka mempertahankan diri karena korban yang lebih dulu membacoknya. Lalu tersangka emosi dan menghabisi nyawa korban,” ujar AKBP Julianto P Sirait.

Setelah pembunuhan itu, lanjut Wakapolresta, Jaya sempat melarikan diri ke Lhokseumawe Aceh selama 2 bulan dan bertani di ladang familinya.

Kemudian, pembunuh Tarigan itu lari ke Desa Mardinding Kabupaten Karo selama sebulan dan selanjutnya ke Kabupaten Dairi sebulan lamanya.

Di Dairi ia bekerja mencari upahan di ladang warga, sebelum akhirnya ditangkap polisi.

“Jumat (23/1/2021) malam, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil menangkap Jaya Sembiring. Yang selama ini bekerja sebagai penyanyi atau seniman itu,” kata Wakapolres, seperti dilansir suarabaru.id grup Siberindo.co.

Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338, 351 (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Claudia