JEPARA (SUARABARU.ID) – Jepara memang tidak masuk dalam wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disebut Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, namun Bupati Jepara Dian Kristiandi tetap mendukung upaya PPKM untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Jepara
“Dengan diberlakukannya PPKM di Jateng kita harus mendukung dan mengikuti. Walaupun Jepara tidak termasuk wilayah yang disebut untuk melaksanakan PPKM. Namun tetap meningkatkan penegakan terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM),” tegas Bupati Jepara Dian Kristiandi, S.Sos di ruang kerjanya.
Menurut Dian Kristiandi, ada beberapa variabel yang sudah dilakukan di Jepara sebelum adanya pemberlakukan PPKM. “ Dalam Perbup Nomor 52 Tahun 2020. sudah diatur berbagai hal, termasuk didalamnya jam penyedia jasa layanan masyarakat, termasuk warung kopi, dan restoran.Tinggal menekankan penegakan disiplin di masyarakat,” ujarnya.
“Bersama dengan Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda), kami sepakat untuk kembali mengedukasi dan menyosialisasikan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Dian Kristiandi.
Ia juga menjelaskan instruksi gubernur kepada bupati/walikota untuk meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat tidur isolasi penanganan Covid, baik di rumah sakit pemerintah, maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan tempat tidur saat ini. “Untuk penyediaan tambahan tempat tidur untuk Covid-19, akan kita upayakan untuk peningkatakan pelayanan masyarakat sesuai instruksi gubernur,” ungkapnya.
Hadepe- ua