blank
Kuasa hukum warga Lau, Teguh Santosa usai mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi dana Desa Lau di Mapolres Kudus. foto:Suarabaru.id

KUDUS (SUARABARU.ID) – Puluhan warga Desa Lau, Kecamatan Dawe  yang terdiri dari badan perwakilan desa (BPD), RT, RW, pemuda karang taruna, tokoh masyarakat, bersama kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Kudus, Jumat (15/1).

Aksi mereka tersebut untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana Desa Lau tahun 2018-2019 yang dilakukan HS, mantan kades setempat.

Hal ini dilakukan karena sejak dilaporkan pada Januari 2020 silam, warga menilai belum ada perkembangan berarti atas kasus tersebut. Bahkan, polisi belum menetapkan mantan kades sebagai tersangka.

Meski jumlah warga yang datang berkisar 40 an orang, namun akhirnya polisi hanya mempersilahkan 5 orang untuk melakukan audiensi. Audiensi yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut juga berlangsung secara tertutup.

Usai audiensi, Teguh Santosa selaku kuasa hukum warga mengungkapkan, kedatangan warga memang menuntut kejelasan penanganan kasus dugaan korupsi yang terjadi di desanya. ” Karena ini sudah satu tahun lebih semenjak kami membuat laporan, tapi perkembangannya kok belum ada” katanya.

Padahal, sejak kasus tersebut dilaporkan, sejumlah perangkat desa hingga pengurus RT dan RW sudah dimintai keterangan oleh kepolisiaan. Sejumlah bukti, kata Teguh,  juga sudah diberikan kepada kepolisian untuk pengusutan kasus tersebut.

“Ini mengakibatkan polemik di lingkungan warga. Ada apakah gerangan dengan kasus ini,”ujarnya.

Teguh menyebutkan, dalam dugaan korupsi ini, terlapor diduga melakukan penyelewengan dana desa menyusul banyaknya proyek fiktif. Dikatakan, pada tahun 2018 ada enam  titik proyek desa yang dananya sudah dicairkan tapi tidak pernah ada pekerjaan fisiknya.  Sementara, pada tahun 2019, jumlah proyek yang fiktif ada sebanyak delapan titik.

“Jumlah anggaran dari seluruh proyek tersebut berkisar 1,3 miliar. Rata-rata proyeknya adalah pembuatan jalan dan saluran air. Dana sudah dicairkan tapi hasil pekerjaannya sampai sekarang tidak ada,”tandasnya.

Untuk itu, kata Teguh, dalam audiensi tersebut pihaknya mendesak aparat kepolisian untuk serius melakukan penanganan. Pihaknya berharap polisi bisa bekerja secara profesional apalagi kasus ini jelas mengakibatkan kerugian keuangan desa.

“Harapan kami semoga bisa segera naik dan terselesaikan kasus, dalam hal ini, HS (terlapor) sebagai penanggung jawab atas proyek – proyek itu. Saya kira dua bukti di dua tahun itu sudah cukup, makanya kami mendorong agar bisa segera terselesaikan,” harapnya.

Senada, Sulikan, korlap warga yang juga salah satu ketua RT setempat menyebutkan kasus korupsi dana desa ini jelas merugikan masyarakat. Pasalnya, titik pekerjaan yang dananya dikorupsi hingga kini belum ada wujud fisiknya.

Padahal, pembangunan infrastruktur tersebut sangat dibutuhkan masyarakat. Dan akibat kasus tersebut, titik yang ada sudah tidak bisa dianggarkan.

“Ini sangat merugikan masyarakat Desa Lau. Untuk itu, kami berharap agar kepolisian tegas dan mengusut tuntas kasus ini. Apalagi juga sudah ada audit dari Inspektorat juga sudah menyatakan proyek-proyek tersebut fiktif,”tandasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyatakan kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa tersebut masih berjalan. Dan pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus terlapor HS.

“Dalam artian kami masih mengumpulkan bukti dan saksi tambahan. Serta, keterangan dari saksi ahli keuangan negara, yang menentukan berapa kerugian negara. Saat ini kami belum tahu pasti berapa kerugianya, tapi memang disitu ada kerugian,” ungkapnya.

Tm-Ab