Patuh Pajak, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Lapor SPT
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, memperlihatkan bukti lapor SPT tahunan melalui e-filing, Jumat (15/1/2021).

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Dalam rangka Pekan Kepatuhan SPT Tahunan, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 Kurang Bayar melalui e-Filing di ruang kerja Wali Kota Semarang, Jumat (15/1/2021).

E-Filing adalah cara penyampaian SPT elektronik daring dan real time melalui web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id. Dengan menggunakan e-Filing Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja dengan mudah, cepat, dan aman serta tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dan Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyambut baik terlaksananya kegiatan Pekan Kepatuhan SPT Tahunan sekaligus mengajak semua warga kota Semarang untuk segera melaporkan pajaknya.

“Saya mengimbau ke seluruh warga Kota Semarang untuk selalu meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan. Ingat, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP sampai dengan 31 Maret 2021, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan sampai dengan 30 April 2021,” kata wali kota yang biasa disapa Hendi ini.

Tahun 2021 menjadi masa penting dalam proses akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Hendi juga menyatakan komitmennya dalam mendukung pajak sebagai salah satu instrumen pemerintah dalam upaya mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional.

“Salah satu bentuk dukungan saya adalah membayar dan melaporkan SPT Tahunan dengan benar, jelas dan lengkap,” katanya.

Dirinya juga mengingatkan kepada Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lain yang belum dilaporkan, agar segera lapor dan dibayarkan. Hal tersebut sebagai wujud gotong-royong rakyat, terutama di masa pandemi seperti saat ini.

Sementara itu, Kepala Bidang Data Potensi dan Kepatuhan (DP3) Kanwil DJP Jateng I, Ismujiraharjo, mewakili Kakanwil DJP Jateng I, Suparno, mengatakan kalau target penerimaan pajak di Kanwil DJP I Jateng pada 2020 melebihi target, yaitu 101,7 persen. Dari target penerimaan Rp26,5 triliun, tercapai Rp26,9 triliun.

“Dari sisi kepatuhan yang dilaporkan wajib pajak tercapai 86 persen dan capaian indikator kinerja terkait SPT tahunan 92,32 persen. Tahun 2020 memang tahun yang berat bagi kami, karena harus mengumpulkan pajak sebagaimana yang kita jaga, tapi kami juga mendorong usaha perekonomian di dalam kondisi covid,” katanya.

Selain Kabid DP3 Kanwil DJP Jateng I, turut hadir pula dalam audiensi tersebut jajaran Kanwil DJP Jateng I, seperti Kabid P2 Humas, Kepala KPP Pratama Semarang Candisari, hingga Kepala KPP Pratama Semarang Timur dan para staffnya.