blank
Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, saat meminta keterangan pelaku. Foto : Hana Eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Kurir narkoba asal Kota Semarang berhasil dibekuk tim dari Sat Resnarkoba Polres Grobogan, Selasa (5/1/2021). Tersangka ditangkap di areal Terminal Bus Gubug, Kabupaten Grobogan.

Dari keterangan yang diperoleh, penangkapan pelaku bermula dari hasil penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Grobogan terkait laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Kecamatan Gubug. Dari penyelidikan tersebut, tim Sat Resnarkoba berhasil mendapatkan identitas tersangka, yakni Nova (21).

Polisi kemudian melakukan penelusuran ke wilayah Terminal Bus Gubug yang menjadi lokasi tersangka melakukan transaksi narkoba tersebut. Tersangka ditangkap saat mengambil narkoba jenis sabu di semak-semak yang berada di pintu keluar masuk terminal tersebut. Setelah diinterograsi, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Grobogan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi jual-beli narkoba di wilayah Kecamatan Gubug. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, identitas tersangka berhasil kita dapatkan dan pada Rabu (5/1/2021) kemarin, tersangka berhasil dibekuk pada saat mengambil sabu yang terbungkus plastik warna putih di semak-semak dekat Terminal Bus Gubug,” ujar Kasat Narkoba Polres Grobogan, AKP Ngadiyo, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: https://suarabaru.id/2021/01/08/rumah-terbakar-akibat-obat-nyamuk-bakar-satu-orang-tewas/

Dari tangan terangka, polisi menyita barang bukti berupa 100,38 gram sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik putih, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor yang dipergunakan tersangka untuk melakukan aksinya. Dari pengakuan tersangka, ia terpaksa melakukan pekerjaan tersebut, karena tidak mempunyai pekerjaan lain.

“Saya pengangguran. Baru sekali ini saya melakukan pekerjaan ini yaitu mengambil barang tersebut dari seseorang bernama Surip asli Semarang dan saya terus dipandu lewat telepon. Dari pekerjaan ini, saya dijanjikan mendapatkan upah Rp 100 ribu. Saya memang sering membeli dari dia, tetapi untuk konsumsi saya sendiri, bukan untuk dikirimkan ke pemesan,” kata Nova.

Baca juga : https://suarabaru.id/2021/01/07/hajatan-tanpa-prokes-lengkap-petugas-lakukan-penghentian/

Sementara itu, Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Sat Res Narkoba yang berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Grobogan. Menurut AKBP Jury, sabu-sabu seberat satu ons ini merupakan hasil ungkap kasus terbesar yang diungkap Sat Res Narkoba Polres Grobogan.

“Sabu seberat satu ons ini merupakan hasil ungkap kasus terbesar di wilayah Kabupaten Grobogan,” jelas AKBP Jury.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), (2) subs pasal 112 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.

Hana Eswe.