blank
Kapolsek Pulokulon Iptu I Ketut Sudhiarta saat memberikan pengarahan kepada tuan rumah terkait pelaksanaan hajatan yang mengundang warga. Foto : hana eswe.

GROBOGAN (SUARABARU.ID) – Meski tanpa hiburan, namun sebuah hajatan pernikahan terpaksa dihentikan petugas gabungan dari Kecamatan Pulokulon, Polsek Panunggalan, TNI dan Satpol PP. Hajatan yang berlangsung di Dusun Jetak, Desa Pulokulon itu dihentikan lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dari informasi yang diperoleh, petugas mendapatkan laporan dari warga terkait adanya hajatan yang digelar di rumah Suyadi (45), Kamis (7/1/2021). Mendapatkan laporan tersebut, petugas yang dipimpin Kapolsek Panunggalan Iptu I Ketut Sudhiarta bersama Camat Panunggalan, Sudarmoyo dan Kades Pulokulon, Kandar beserta aparatur dari Babinsa Pulokulon, dan Trantib Satpol PP Pulokulon, langsung mendatangi lokasi hajatan.

blank
Tratak yang terpasang langsung dibongkar untuk menghindari bertambahnya tamu undangan. Foto : hana eswe.

Warga yang tengah duduk di tempat yang disediakan langsung diminta kembali ke rumah masing-masing. Pasalnya, dalam hajatan tersebut, penataan kursi dibuat tak berjarak. Selain itu, petugas menemukan adanya beberapa ibu rumah tangga yang membawa anaknya tanpa dipakaikan masker.

“Tadi siang kami melakukan penghentian kegiatan masyarakat yang diduga melanggar Perbup Nomor 48 Tahun 2020 dan SE Bupati Nomor 443.1/7677/2020 tentang penghentian sementara kegiatan atau event khajatan pernikahan, pentas seni dan pengajian di Dusun Jetak, Desa Pulokulon. Kami melakukan penghentian dengan tindakan persuasif dan akhirnya warga kembali ke rumah masing-masing,” ujar Iptu Ketut.

Usai melakukan penghentian, pihaknya meminta kepada pihak penyelenggara beserta kepala dusun dan kepala desa setempat ke Mapolsek Panunggalan untuk dimintai keterangannya. Dalam pertemuan itu, Iptu Ketut dan perangkat kecamatan memberikan pembinaan kepada tuan rumah terkait dengan peraturan dan SE yang dikeluarkan Bupati Grobogan dalam rangka upaya memutus penyebaran Covid-19.

“Kami imbau kepada penyelenggara hajatan serta pihak dusun dan desa terkait adanya peraturan dan surat edaran Bupati Grobogan tersebut. Kemudian, tuan rumah bersedia kegiatan hajatan dihentikan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” tambah Iptu Ketut.

Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada warga untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengundang kerumunan di masa pademi ini. Bahkan, pihaknya meminta warga agar jangan abai terhadap protokol kesehatan.

“Jika kejadian seperti ini terjadi lagi, maka kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Maklumat Kapolri,” pungkasnya.

Hana Eswe.