blank
Proses pembongkaran kios yang berdiri di lahan Cebolok, sebelah Masjid Agung Jawa Tengah, Jl Gajah,  Semarang. Kamis (31/12/2020). Foto : Absa

SEMARANG (SUARABARU.ID) – Sebanyak 12 kios milik warga, di lahan Cebolok yang ada di pinggir Jalan Gajah, Semarang, telah dibantu pembongkarannya oleh pengembang pada akhir tahun 2020 ini. Pembongkaran dilakukan karena batas waktu yang disepakati antara warga dan pengembang sudah berakhir.

Itu dilakukan, setelah sehari sebelumnya pemilik lahan dan kuasa hukum pengembang (PT Mutiara Arta Property), beraudiensi dengan Kasatpol PP Kota Semarang.

“Hari ini kami telah membongkar lima kios. Sebelumnya ada tujuh kios yang telah kita bongkar, sesuai pernyataan yang telah dibuat oleh warga yang bersangkutan. Jatuh tempo pembongkaran adalah 31 Desember 2020 ini. Dan pemilik bangunan sudah menerima tali asih yang kita berikan,” jelas Rohmadi, SH, MH, MM kepada awak media, di lokasi pembongkaran lahan Cebolok Jl Gajah Semarang, Kamis (31/12/2020).

blank
Rohmadi, SH, MH, MM, kuasa hukum PT Mutiara Arteri Property (dr Setyawan), memberikan keterangan kepada awak media, di lokasi pembongkaran lahan Cebolok Jl Gajah Semarang, Kamis (31/12/2020). Foto : Absa

Pembongkaran tersebut, lanjut Rohmadi, merupakan langkah lanjutan dalam proses pengosongan lahan Cebolok, yang sudah dilakukan sejak November 2020 lalu. “Sosialisasi dan pembuatan surat pernyataan kesanggupan warga untuk pembongkaran mandiri, serta pembagian taliasih sudah kami jalankan sejak bulan November 2020 lalu. Hari ini adalah batas akhir untuk pembongkaran kios. Lalu 31 Januari 2021 mendatang, kami berikan batas waktu untuk pembongkaran rumah warga,” imbuh Rohmadi.

Disampaikan pula oleh Rohmadi, bahwa pihak intansi terkait (Ka. Satpol-PP) sudah diajak koordinasi dan menyampaikan untuk dipersilahkan dan tidak masalah.

Salah satu warga pemilik kios yang dibongkar, Hartono (40) mengatakan, bahwa dirinya menyadari, ikhlas dan rela, ketika kios yang dulu dijadikan tempat usaha pembongkarannya dilakukan secara mandiri.

“Ya kami berterimakasih, bisa menempati lahan ini beberapa tahun untuk usaha. Tidak ada paksaan dalam pembongkaran. Karena sudah dilakukan sosialisasi sebelumnya, akan dilakukan pembongkaran. Dan ganti rugi sudah saya terima. Pembongkaran sesuaiengan kesepakatan,” jelasnya.

Dan sampai berita ini dinaikkan, belum ada konfirmasi balik dari kuasa hukum warga penghuni lahan Cebolok, Sugiyono, SE, SH, MH, saat di konfirmasi awak media melalui chat WA, belum bisa memberikan tanggapannya terkait pembongkaran kios yang ada di Jalan Gajah Semarang tersebut.

Absa-trs